JPU KPK Minta Hakim Rampas Uang Pengembalian Andi Arief

Rizki Nurmansyah | Suara.com

Selasa, 23 Agustus 2022 | 02:05 WIB
JPU KPK Minta Hakim Rampas Uang Pengembalian Andi Arief
Politikus Partai Demokrat Andi Arief diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/5/2022), sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda merampas uang yang dikembalikan politikus Partai Demokrat Andi Arief senilai Rp 50 juta dalam perkara penerimaan suap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Menetapkan uang pengembalian dari Andi Arief sebesar Rp 50 juta pada saat proses persidangan dirampas untuk negara," kata JPU KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (22/8/2022).

Jaksa KPK menyampaikan hal tersebut saat membacakan surat tuntutan terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Nur Afifah Balgis.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Abdul Gafur menerima uang suap seluruhnya sejumlah Rp 5,7 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana penerimaan suap pengaturan paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 di Kabupaten PPU.

Abdul Gafur lalu memberikan sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp150 juta kepada Andi Arief sebesar Rp 50 juta kepada Jemmy Setiawan, dan sebesar Rp 50 juta kepada Syarif Mahmud Melvien Alkadrie.

"Di depan persidangan Andi Arief mengakui adanya pemberian tersebut akan tetapi jumlahnya hanya sebesar Rp 50 juta di mana hal ini tidak bersesuaian dengan keterangan terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud, terdakwa II Nur Afifah Balgis, dan Risky Amanda Putra yang menerangkan jika pemberian kepada Andi Arief adalah sebesar Rp 150 juta," tambah jaksa.

Andi Arief telah mengembalikan uang melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp 50 juta pada 21 Juli 2022.

Mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 6 yang mengatur bahwa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara yang bersangkutan, maka menurut Jaksa KPK sudah sepantasnya sisanya harus dibayar oleh Abdul Gafur Mas'ud.

"Demikian pula dengan uang sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada Syarif Mahmud Melvin Alkadrie sudah selayaknya dibebankan kepada terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud," tambah jaksa.

Dalam persidangan terungkap fakta terdapat pembelian aset berupa sebidang tanah dengan luas 1.335 meter persegi di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Nur Afifah Balgis.

"Penuntut Umum meyakini sumber pembelian tanah ini berasal dari rekening atas nama Nur Afifah Balgis yang merupakan rekening penampungan uang milik terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud maka sudah sepantasnya jika terhadap aset tersebut dirampas kemudian hasil lelangnya dikompensasikan dengan jumlah uang pengganti yang harus dibayar terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud," ungkap jaksa.

Dalam perkara tersebut, JPU KPK menuntut agar Abdul Gafur Mas'ud divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidier 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4.179.200.000, dikurangi hasil lelang sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang yang dibeli Nur Afifah Balgis berupa 1 buah Hermes Fragrance-Eau Des Merveilles, 1 buah shirt merek ZARA size M, dan 1 Hat-Bob Dior.

Bila Abdul Gafur tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JPU KPK Tuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara

JPU KPK Tuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara

News | Selasa, 23 Agustus 2022 | 01:04 WIB

Kuasa Hukum Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tuding JPU KPK Berhalusinasi

Kuasa Hukum Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tuding JPU KPK Berhalusinasi

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:15 WIB

KPK Telisik Adanya Uang Masuk ke Kantong Pribadi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dari BUMD

KPK Telisik Adanya Uang Masuk ke Kantong Pribadi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dari BUMD

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:13 WIB

Terkini

Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama

Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:49 WIB

Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi

Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:48 WIB

Panas Ekstrem Diduga Picu Kebakaran di Kramat Jati

Panas Ekstrem Diduga Picu Kebakaran di Kramat Jati

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:44 WIB

Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei

Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:30 WIB

Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah

Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:29 WIB

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:10 WIB

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:06 WIB

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:59 WIB

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:51 WIB

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:39 WIB