JPU KPK Tuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara

Rizki Nurmansyah | Suara.com

Selasa, 23 Agustus 2022 | 01:04 WIB
JPU KPK Tuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/2/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Jaksa Penutut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 tahun penjara terkait dugaan penerimaan suap Rp 5,7 miliar dalam perkara pengaturan paket-paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 di Kabupaten PPU. Ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,179 miliar.

"Menyatakan Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud dan Terdakwa II Nur Afifah Balgis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata JPU KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (22/8/2022).

JPU melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan."

Abdul Gafur dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Nur Afifah Balgis berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Ferdi.

Nur Afifah Balgis adalah Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan.

JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Abdul Gafur Mas'ud.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 4.179.200.000,00 dikurangi dengan hasil lelang atas aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang barang yang dibeli oleh Terdakwa II Nur Afifah Balgis berupa 1 buah Hermes Fragrance-Eau Des Merveilles, 1 buah shirt merek ZARA size M, dan 1 Hat-Bob Dior," tambah jaksa.

Jika Abdul Gafur tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap jaksa.

Jaksa juga masih meminta agar hakim mencabut hak politik Abdul Gafur dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Tidak ketinggalan, jaksa meminta agar hakim memerintahkan perampasan uang yang diterima oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief.

"Menetapkan uang pengembalian dari Andi Arief sebesar Rp50 juta pada saat proses persidangan dirampas untuk negara," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara periode 2018—2023 terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp 1,85 miliar; dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui Jusman sejumlah Rp 250 juta; dari 9 kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp 500 juta; dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sejumlah Rp 3,1 miliar.

Abdul Gafur mengondisikan agar proyek di Dinas PUPR dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi; di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dimenangkan perusahaan Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Ursiani dan Husaini; serta memerintahkan penerbitan izin untuk PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tuding JPU KPK Berhalusinasi

Kuasa Hukum Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tuding JPU KPK Berhalusinasi

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:15 WIB

KPK Telisik Adanya Uang Masuk ke Kantong Pribadi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dari BUMD

KPK Telisik Adanya Uang Masuk ke Kantong Pribadi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dari BUMD

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:13 WIB

Kasus Baru, KPK Usut Dugaan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Tilap Duit BUMD Pakai Modus Pengeluaran Fiktif

Kasus Baru, KPK Usut Dugaan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Tilap Duit BUMD Pakai Modus Pengeluaran Fiktif

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:09 WIB

Terkini

Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama

Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:49 WIB

Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi

Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:48 WIB

Panas Ekstrem Diduga Picu Kebakaran di Kramat Jati

Panas Ekstrem Diduga Picu Kebakaran di Kramat Jati

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:44 WIB

Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei

Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:30 WIB

Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah

Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:29 WIB

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:10 WIB

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:06 WIB

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:59 WIB

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:51 WIB

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:39 WIB