Tegaskan Tak Segan Seret Tersangka Lain di Kasus Surya Darmadi, Jaksa Agung: Kalau Ada Bukti, Saya Sikat!

Selasa, 23 Agustus 2022 | 23:12 WIB
Tegaskan Tak Segan Seret Tersangka Lain di Kasus Surya Darmadi, Jaksa Agung: Kalau Ada Bukti, Saya Sikat!
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung tidak segan-segan menyeret nama lain sebagai tersangka, menyusul Surya Darmadi yang sudah lebih dulu tersangka di kasus korupsi dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 78 triliun.

Burhanuddin mengatakan ia akan menyikat nama-nama lain apabila memang terbukti terlibat di pusaran kasus yang sama dengan Surya Darmadi.

"Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya sikat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung bakal menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.

Burhanuddin memastikan jajarannya tidak asal-asalan dalam mentaksir nilai total kerugian negara akibat dugaan tindak korupsi oleh Surya Darmadi.

"Masalah perhitungan, kami libatkan BPKP. Tidak asal-asalan tentukan berapa kerugian negara. Semua sumbernya adalah auditor negara, yaitu BPKP dan BPK," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung langsung tancap gas memeriksa Surya Darmadi, usai tersangka kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun itu selesai dibantarkan dan kembali ditahan.

Tersangka korupsi penguasaan lahan sawit yang rugikan negara Rp 78 triliun sekaligus pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/8/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Tersangka korupsi penguasaan lahan sawit yang rugikan negara Rp 78 triliun sekaligus pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/8/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Darmadi yang sebelumnya dibantarkan karena sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa, kini sudah ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba.

"Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah kembali ke rutan Kejaksaan Agung," Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Usai Lakukan Penahanan, Kejagung Tancap Gas Periksa Surya Darmadi Dua Hari Berturut-turut

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap Surya Darmadi tadi pagi ialah dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap kasus dengan tersangka mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsit Rachman (RTR).

Pemeriksaan terhadap Darmadi juga akan dilakukan pada Rabu (24/8/2022) besok.

"Besok sudah dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan dalam kapasitas tersangka," kata Ketut.

Diketahui, Surya Darmadi—pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group—diduga tersangkut korupsi dalam penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Ia diperkirakan menilap uang senilai Rp 78 triliun.

Jika kasus ini terbukti benar, nominal tersebut akan menjadi kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khurus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khurus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya Senin (1/8/2022), menyebutkan kasus yang sama juga menyeret nama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI