Contoh Pelanggaran Norma Kesusilaan di Masyarakat dan Macam-macamnya

Rifan Aditya

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:07 WIB
Contoh Pelanggaran Norma Kesusilaan di Masyarakat dan Macam-macamnya
Ilustrasi contoh pelanggaran norma sosial. (Pixabay/felix_w)

Suara.com - Norma adalah peraturan tidak tertulis di masyarakat yang dibuat bersama dengan kesepakatan bersama untuk kebaikan bersama. Berikut macam-macam norma dan contoh pelanggaran norma kesusilaan di masyarakat. Yuk simak!

Merangkum laman guruppkn.com, norma dibuat karena pada dasarnya manusia adalah mahluk sosial yang hidup berdampingan satu sama lain di masyarakat.

Agar hubungan ini berjalan selaras, maka dibuat aturan tak tertulis yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan berjalan secara terus menerus, diwariskan pada generasi berikutnya.

Macam-macam Norma

1. Norma Kesopanan

Norma kesopanan dikenal juga sebagai sopan santun dan tata karma. Norma ini dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan antar individu atau kelompok dalam masyarakat yang asalnya dari dalam masyarakat itu sendiri.

Itulah sebabnya, norma kesopanan memiliki lingkup yang tidak luas. Latar belakangan budaya setiap daerah atau negara bisa menghasilkan standar yang berbeda untuk norma kesopanan.

2. Norma Agama

Norma agama adalah aturan atau kaidah yang diciptakan atas dasar Tuhan dalam kaitannya pada unsur keagamaan. Kaidah ini diciptakan Tuhan sebagai pencipta seluruh makhluk hidup di dunia ini. 

baca juga

Sifat norma agama adalah abadi dan universal. Abadi artinya berlaku untuk selamaya dan tidak akan tertinggal di segala zaman sedangkan universal berarti berlaku untuk setiap pemeluk agamannya di seluruh dunia. 

3. Norma Hukum

Norma hukum dibuat oleh pemerintah melalui lembaga peradilan yang berkuasa di suatu tempat atau negara. Sumber norma hukum adalah aturan tertulis yang bersifat baku, contohnya konsitusi seperti UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah dan lain sebagainya.

Sifat norma hukum tidak abadi dan memaksa demi ketertiban masyarakat. Akan ada sanksi bagi orang yang melanggar norma ini. Berbeda dengan norma agama yang ganjarannya di akhirat, hukuman bagi pelanggar norma hukum berlaku saat sidang selesai.

4. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan mengatur perbuatan dalam hubungan antar manusia yang acuannya bersumber dari hati nurani dengan pengaruh norma agama. Tidak ada hukuman tegas dan memaksa pelaku pelanggaran norma ini namun mereka yang bersalah umumya menanggung malu karena mendapat hukuman sosial, seperti dikucilkan di masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Norma Kesusilaan? Jenis dan Fungsinya

Apa Itu Norma Kesusilaan? Jenis dan Fungsinya

Jogja | Kamis, 16 Desember 2021 | 16:10 WIB

Norma Kesusilaan: Pengertian, Jenis dan Fungsi

Norma Kesusilaan: Pengertian, Jenis dan Fungsi

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 13:52 WIB

Pergaulan Bebas: Pengertian, Penyebab Hingga Dampak Buruk

Pergaulan Bebas: Pengertian, Penyebab Hingga Dampak Buruk

Jogja | Rabu, 10 November 2021 | 10:44 WIB

Macam-macam Norma: Pengertian, Contoh, dan Sanksi Jika Melanggar

Macam-macam Norma: Pengertian, Contoh, dan Sanksi Jika Melanggar

News | Jum'at, 10 September 2021 | 16:06 WIB

Terkini

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

×