Dipecat Tidak Hormat, Ini Daftar Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo

Ruth Meliana Dwi Indriani
Dipecat Tidak Hormat, Ini Daftar Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik kepolisian sehingga dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat. Berikut ini daftar pelanggaran kode etik Sambo.

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

6. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto

7. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Meski sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri atas dirinya.

Baca Juga: Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto

Kontributor : Damayanti Kahyangan