7 Fakta Pria Ditangkap Polisi Gegara Konten Soal Ferdy Sambo di TikTok, Kini Bebas

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:50 WIB
7 Fakta Pria Ditangkap Polisi Gegara Konten Soal Ferdy Sambo di TikTok, Kini Bebas
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

Pria asal Pekanbaru ditangkap oleh polisi atas dugaan telah mengunggah video tentang Ferdy Sambo di TikTok. Ia ditangkap berdasarkan laporan seorang anggota polisi pada 29 Juli 2022 lalu.

Diketahui warga Pekanbaru tersebut telah ditangkap pada Minggu, 31 Juli 2022 dan kini ia telah ditahan di Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum diketahui konten apa yang diunggah pria tersebut hingga menyebabkan ia ditangkap. Berikut ini fakta pria ditangkap polisi gegara buat konten tentang Ferdy Sambo di TikTok.

1. Ditangkap di Rumahnya

Pria bernama Masril itu ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Hangtuah Ujung, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru Riau pada Minggu (31/7/2022). Ia ditangkap pada sekitar pukul 10.00 WIB.

2. Sempat Keberatan

Masril bersama Kuasa Hukumnya, Suroto menyatakan keberatan atas tindakan penangkapan tersebut. Penangkapan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas unggahan Masril tentang Ferdy Sambo.

3. Ditangkap Berdasarkan Laporan Anggota Polri

Muhammad Ilham Afdillah adalah seorang anggota Polri yang mengajukan Laporan Polisi Nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Juli 2022. Polda Metro Jaya pun melakukan penangkapan terhadap Masril atas dasar laporan tersebut.

4. Melanggar UU ITE

baca juga

Masril yang ditahan di Polda Metro Jaya diduga telah melanggar Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

5. Kuasa Hukum Menganggap Penangkapan Tidak Sesuai Hukum

Suroto selaku Kuasa Hukum Masril menganggap penangkapan serta penahanan terhadap Masril dilakukan tidak sesuai dengan hukum. Seharusnya, Masril ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yakni minimal 2 alat bukti. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 17 KUHAP.

"Akan tetapi kami menilai pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup karena laporan polisinya saja dibuat tanggal 29 Juli 2022 dan klien kami ditangkap tanggal 31 Juli 2022. Artinya klien kami ditangkap cuma berjarak 2 hari dari laporan dibuat," kata Suroto.

6. Kuasa Hukum Masril Minta Kliennya Dibebaskan

Suroto meyakini penyidik belum memeriksa saksi dan ahli. Ia juga mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sebagai dasar penetapan Masril sebagai tersangka. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haru! Seorang Ayah Nabung Uang Koin Demi Beli Meja Belajar untuk Anak

Haru! Seorang Ayah Nabung Uang Koin Demi Beli Meja Belajar untuk Anak

Sukabumi | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:25 WIB

Begini Nasib Aktivis Pembuat Konten Ferdy Sambo di TikTok Usai Ditangkap Anak Buah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

Begini Nasib Aktivis Pembuat Konten Ferdy Sambo di TikTok Usai Ditangkap Anak Buah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

Bandung | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:24 WIB

Bakal Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, LPSK Kawal Ketat Bharada E

Bakal Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, LPSK Kawal Ketat Bharada E

Semarang | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:20 WIB

Dramatis, Pencopotan Tanda Pangkat Bintang Dua Ferdy Sambo akan Dilakukan Presiden Jokowi

Dramatis, Pencopotan Tanda Pangkat Bintang Dua Ferdy Sambo akan Dilakukan Presiden Jokowi

Purwokerto | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:11 WIB

Jadwal Rekonstruksi Jumat Berdarah di Duren Tiga, 5 Tersangka Pembunuh Brigadir J Dipertemukan

Jadwal Rekonstruksi Jumat Berdarah di Duren Tiga, 5 Tersangka Pembunuh Brigadir J Dipertemukan

Bandung | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 18:56 WIB

Terkini

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:16 WIB

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:54 WIB

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:10 WIB

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:07 WIB

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:35 WIB

×