4. Anak tidak bisa dijadikan alasan
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkap rencananya untuk mengadopsi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi agar Putri tidak bisa mengajukan banding soal penahanannya karena masalah anak.
"Oke, kalau alasan anak, jangankan anak kecil, yang masih hamil saja, kalian (polisi) tangkap dan tahan. Tetapi jangan hukum dipermainkan dengan alasan mempunyai anak bayi," jelas Kamaruddin.
5. Diperiksa lagi minggu depan
Alasan kesehatan dan waktu yang terlalu larut membuat pemeriksaan Putri pada Jumat, (26/08/22) lalu harus ditunda hingga pekan ini. Rencananya, Putri akan kembali diperiksa pada 31 Agustus 2022 mendatang.
"Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus," jawab Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Demikian kumpulan fakta Putri Candrawathi tak ditahan meski sudah menjadi tersangka. Semoga dapat menambah wawasan Anda.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Sebut Ada Celah yang Bisa Membuat Ferdy Sambo Lolos dari Pasal 340 KUHP