"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum 3,5 juta per bulan, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," kata Sri.
Selain BLT dengan anggaran Rp12,4 triliun plus anggaran bansos untuk pekerja sebesar Rp9,6 triliun, pemerintah daerah juga diminta untuk menyiapkan bansos khusus melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) uang anggarannya sebesar Rp2,17 triliun.
"Kami di Kemenkeu juga menetapkan peraturan menteri keuangan di mana 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," paparnya.