Cara Pakai Flightradar24 untuk Melacak Penerbangan Pesawat

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:49 WIB
Cara Pakai Flightradar24 untuk Melacak Penerbangan Pesawat
Ilustrasi pesawat terbang, cara pakai Flightradar24 (Pixabay)

Suara.com - FlightRadar24 adalah aplikasi untuk memantau secara online penerbangan pesawat sejak awal terbang sampai mendarat di tujuan akhir. Lantas, bagaimana cara pakai Flightradar24? Simak ulasannya berikut ini.

Diketahui, Flightradar24 merupakan layanan untuk melacak penerbangan pesawat secara realtime. Adapun data-data dalam Flightradar24 ini berupa jalur penerbangan, tempat keberangkatan, tujuan penerbangan, jenis pesawat terbang, dan data historis penerbangan.

FlightRadar24 mempunyai fitur yang terbuat ADS-B (Automatic Dependent Surveillance-Broadcast). Adapun fungsi data tersebur yakni memberikan data, yang mana memungkinkan penggunanya bisa melacak perjalanan  pesawat dari berbagai wilayah, bahkan juga bisa melacak secara live kondisi lalu lintas di udara. 

Selain melalui ADS-B, data penerbangan pesawat yang ditangkap FlightRadar24 juga diperoleh dari radar otoritas penerbangan sebuah negara, Multilaterasi (MLAT), Satelit, dan FLARM. Sehingga dapat dikatakan data yang termuat dalam FlightRadar24 ini cukup akurat.

Lantas, bagaimana cara pakai Flightradar24? Merangkum dari berbagai sumber, simak penjelasanya yang perlu diketahui berikut ini.

Cara Pakai Flightradar24

Unduh aplikasi FlightRadar24 melalui Playstore maupun App Store 

Setelah terunduh, buka aplikasi tersebut 

Setelah aplikasi terbuka, akan muncul pada layar utama gambar peta dunia dan kondisi lalu lintas udara secara realtime

Kemudian klik pada kolom pencarian untuk mulai proses pelacakan penerbangan pesawat 

Setelah itu akan muncul rute penerbangan suatu pesawat di peta

Dari rute tersebut, pelacakan penerbangan pesawat juga bisa dilakukan

Untuk memperoleh informasi lebih lengkap, klik opsi 'more info' yang ada di bagian bawah  rute penerbangan pesawat 

Namun pada versi gratis, terdapat sejumlah fitur yang tak dapat diakses, salah satunya yaitu data cuaca saat penerbangan. Jika ingin bisa akses semua fitur yang tersedia, maka perlu berlangganan dengan biaya sekitar Rp 469.000 per tahun. 

Sebagai informasi tambahan, cara lacak penerbangan pesawat secara online dengan aplikasi FlightRadar24 ini pernah dicoba menggunakan iPhone iOS 15.4.1. Oleh karena itu, ada kemungkinan letak opsi maupun tahapannya berbeda dengan yang ada di Android.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berlaku Sejak 29 Agustus 2022, Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat

Berlaku Sejak 29 Agustus 2022, Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:58 WIB

Pengumuman! Per Hari Ini Naik Pesawat Tak Perlu Gunakan PCR dan Antigen

Pengumuman! Per Hari Ini Naik Pesawat Tak Perlu Gunakan PCR dan Antigen

Banten | Senin, 29 Agustus 2022 | 22:40 WIB

Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Bandara Ahmad Yani Semarang Terapkan Aturan Terbaru Perjalanan Udara

Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Bandara Ahmad Yani Semarang Terapkan Aturan Terbaru Perjalanan Udara

Jawa Tengah | Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:55 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB