Penghilangan paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seorang tidak diketahui keberadaan dan kedaannya.
5. Pembudakan
Pembudakan dapat muncul dengan berbagai macam bentuk. Perbudakan yang modern seperti perdagangan manusia, kerja paksa, jeratan hutang terikat, perbudakan berbasis keturunan, perbudakan anak-anak, pernikahan paksa, pernikahan dini, dan lain sebagainya.
6. Diskriminasi
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik.
Aksi ini berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma