MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 05 November 2025 | 14:40 WIB
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
Surya Utama alias Uya Kuya kini kembali aktif sebagai anggota DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Uya Kuya disebut korban dari pemberitaan bohong yang merugikannya.
  • MKD menilai tidak ada niat dari Uya Kuya untuk menghina atau melecehkan pihak manapun melalui tindakannya.
  • Uya Kuya akan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, menyusul putusan yang sama terhadap Adies Kadir.

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi membeberkan pertimbangan di balik putusan yang menyatakan Surya Utama alias Uya Kuya tidak bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik.

Dalam sidang putusan MKD terkait perkara lima anggota DPR RI nonaktif, Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menjelaskan bahwa Uya Kuya justru menjadi korban berita bohong dan bahkan rumahnya sempat dijarah.

Pembacaan pertimbangan ini dilakukan oleh Imron Amin di hadapan persidangan yang digelar di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut MKD, tidak ada niat dari Uya Kuya untuk menghina atau melecehkan pihak manapun melalui tindakannya.

"Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun," ujar Imron.

Lebih lanjut, Imron menjelaskan bahwa kemarahan yang dialami Uya Kuya saat itu dipicu oleh beredarnya berita bohong yang menyebutkan bahwa Uya Kuya berjoget karena kenaikan gaji.

Hal ini kemudian diperparah dengan munculnya video-video yang menampilkan Uya Kuya di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya, padahal video-video tersebut juga merupakan bagian dari berita bohong.

"Kemarahan pada teradu 3 Surya Utama terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu 3 Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji," jelas Imron.

"Bahwa setelah melihat video-video teradu 3 Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong," sambungnya.

baca juga

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MKD menyimpulkan bahwa Surya Utama adalah korban dari pemberitaan bohong yang merugikannya.

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," tegasnya.

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi kepada tiga anggota DPR RI nonaktif—Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi kepada tiga anggota DPR RI nonaktif—Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Kendati begitu, MKD juga memberikan catatan bahwa seharusnya Uya Kuya lebih aktif dalam melakukan klarifikasi setelah berita bohong tersebut beredar luas.

"Bahwa namun demikian mahkamah berpendapat seharusnya Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut," kata dia.

Oleh karena itu, MKD memutuskan bahwa nama baik Uya Kuya harus dipulihkan, seiring dengan pengembalian kedudukannya sebagai anggota DPR RI.

"Bahwa karena itu, nama baik teradu 3 Surya Utama harus dipulihkan dan kemudian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," pungkasnya.

Sebelumnya, setelah Adies Kadir, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam sidang putusan yang sama pada Rabu, 5 November 2025, juga memutuskan bahwa Surya Utama, yang dikenal luas sebagai Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.

Dengan begitu, Uya Kuya akan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, menyusul putusan yang sama terhadap Adies Kadir.

Hal itu sebagaimana hasil putusan MKD DPR RI dalam sidang putusan terkait perkara dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 14:16 WIB

MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir

MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir

News | Rabu, 05 November 2025 | 12:27 WIB

Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!

Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!

News | Senin, 03 November 2025 | 20:15 WIB

Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...

Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...

News | Senin, 03 November 2025 | 13:15 WIB

Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?

Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?

News | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 10:44 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB