5 Fakta Aturan Pegawai DKI Jakarta Wajib Bersepeda, Kendaraan Dilarang Parkir di Kantor

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 11:05 WIB
5 Fakta Aturan Pegawai DKI Jakarta Wajib Bersepeda, Kendaraan Dilarang Parkir di Kantor
Ilustrasi pegawai DKI Jakarta wajib bersepeda - Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (18/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengungkap harapannya terhadap para pegawai terutama pegawai Dishub DKI Jakarta untuk mematuhi peraturan ini dan menjadi trigger bagi masyarakat.

Ia juga mengajak para warga DKI Jakarta untuk mendukung gerakan Jakarta Ramah Bersepeda demi meningkatkan kesehatan individu dan juga mengurangi polusi udara yang sering diakibatkan oleh kendaraan bermotor.

Kontributor : Dea Nabila

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI