5 Fakta Aturan Pegawai DKI Jakarta Wajib Bersepeda, Kendaraan Dilarang Parkir di Kantor

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 11:05 WIB
5 Fakta Aturan Pegawai DKI Jakarta Wajib Bersepeda, Kendaraan Dilarang Parkir di Kantor
Ilustrasi pegawai DKI Jakarta wajib bersepeda - Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (18/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan adanya peraturan bersepeda ini, diharapkan para pegawai juga dapat berkontribusi dalam mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi yang menjadi penyebab kepadatan lalu lintas.

4. Penggunaan kendaraan umum dan larangan parkir di kantor

Tak hanya program bersepeda ke kantor, Pemerintah DKI juga menganjurkan para pegawai menggunakan kendaraan umum untuk menuju ke kantor masing-masing. Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga sebenarnya tidak melarang secara ketat penggunaan kendaraan pribadi ke kantor, namun tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraan di kantor.

"Boleh saja dia gunakan kendaraan pribadi tapi dia parkirnya ditentukan di titik-titik parkir yang sudah ada," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

5. Ajak masyarakat untuk bersepeda

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengungkap harapannya terhadap para pegawai terutama pegawai Dishub DKI Jakarta untuk mematuhi peraturan ini dan menjadi trigger bagi masyarakat.

Ia juga mengajak para warga DKI Jakarta untuk mendukung gerakan Jakarta Ramah Bersepeda demi meningkatkan kesehatan individu dan juga mengurangi polusi udara yang sering diakibatkan oleh kendaraan bermotor.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Sudah Buat 309,5 Kilometer Jalur Sepeda, Pemprov DKI Tambah 195 Kilometer Lagi Tahun Ini dengan Anggaran Rp119 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI