Eks Kapolres Bandara Cs Dipecat, LBH Jakarta : Sanksi Etik Tanpa Pidana, Itu Pola Melanggengkan Impunitas

Ummi Hadyah Saleh | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 21:32 WIB
Eks Kapolres Bandara Cs Dipecat, LBH Jakarta : Sanksi Etik Tanpa Pidana, Itu Pola Melanggengkan Impunitas
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, Kasat Reserse Narkoba AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono A dipecat tidak hormat karena tidak profesional dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba. [Dok. Polri]

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak agar Polri turut melakukan proses pidana terhadap eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes  Edwin Hatorangan Hariandja. Sebab, Edwin hanya dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) lantaran tidak profesional dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.

Pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen berpendapat, tanpa proses pidana terhadap Edwin adalah pola untuk melanggengkan impunitas. Selain Edwin, sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat juga dijatuhkan kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono A.

"Sanksi etik tanpa proses pidana atau sebaliknya atau bahkan tanpa sanksi sama sekali merupakan pola yang jamak untuk melanggengkan impunitas," kata Teo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Data pendampingan dan pemantauan LBH Jakarta menyebutkan, terdapat 58 kasus penyiksaan yang pelakunya polisi tidak dihukum secara pidana dan etik. Belum lagi Irjen Napoleon Bonaparte yang masih berstatus perwira aktif Polri meski tersandung kasus suap red notice Djoko Tjandra. Kemudian, Bripka Ronny Bugis dan Briptu Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

"Keduanya diketahui masih menjadi polisi aktif," ucap Teo.

Dalam hal ini, LBH Jakarta mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk serius dan aktif menanggapi permasalahan di tubuh Polri. Salah satunya dengan menuntaskan segera agenda reformasi kepolisian RI dengan membentuk tim percepatan.

"Jika tidak, kejahatan impunitas semacam ini akan terus berulang dan Pemerintah serta DPR RI akan dinilai publik mendiamkan atau menoleransi hal ini atau menjadi bagian dari masalah," beber Teo.

Untuk diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Edwin diduga menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari hasil barang bukti pengungkapan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu atau setara Rp3,3 miliar dan SGD 376 ribu atau setara Rp3,9 miliar. Uang tersebut kemudian dipergunakan oleh Edwin untuk keperluan pribadi. 

Sanksi pemecatan ini dijatuhkan kepada  Edwin, Nasrandi, dan Triono berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022). Selain mereka ada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan tujuh anggota lainnya yang juga disidang.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Sementara Pius, kata Dedi, dijatuhkan sanksi demosi lima tahun. Sedangkan, tujuh anggota lainnya diberi sanksi demosi dua tahun. 

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," pungkas Dedi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kombes Edwin Dipecat Karena Tilap Duit Kasus Narkoba, LBH Jakarta Sebut Korupsi Jangkiti Tubuh Polri

Kombes Edwin Dipecat Karena Tilap Duit Kasus Narkoba, LBH Jakarta Sebut Korupsi Jangkiti Tubuh Polri

News | Kamis, 01 September 2022 | 21:17 WIB

Tak Pantas Diganjar Sanksi Etik, LBH Jakarta : Eks Kapolres Bandara Soetta Cs Seharusnya Diproses Pidana

Tak Pantas Diganjar Sanksi Etik, LBH Jakarta : Eks Kapolres Bandara Soetta Cs Seharusnya Diproses Pidana

News | Kamis, 01 September 2022 | 21:12 WIB

Beredar Spanduk Tangkap Bos Judi di Riau, Minta Mabes Polri Turun Tangan

Beredar Spanduk Tangkap Bos Judi di Riau, Minta Mabes Polri Turun Tangan

Riau | Kamis, 01 September 2022 | 19:31 WIB

Terkini

Donald Trump Ancam Hancurkan Siapa Pun yang Dekati Uranium Iran

Donald Trump Ancam Hancurkan Siapa Pun yang Dekati Uranium Iran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:21 WIB

Krisis Iklim Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Studi Soroti Risiko Heatstroke

Krisis Iklim Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Studi Soroti Risiko Heatstroke

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:20 WIB

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:18 WIB

DPR Apresiasi Bareskrim di Kasus Judi Online Internasional, Minta Jaringan Lain Dibongkar

DPR Apresiasi Bareskrim di Kasus Judi Online Internasional, Minta Jaringan Lain Dibongkar

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:11 WIB

Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?

Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 10:25 WIB

252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani

252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani

News | Senin, 11 Mei 2026 | 10:19 WIB

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:41 WIB

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:33 WIB

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:43 WIB

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:24 WIB