Suara.com - Kompol Baiquni Wibowo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022) terkait upayanya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta.
Nama Baiquni Wibowo masuk dalam salah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di TKP Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB. Humas Polri juga menyediakan layanan televisi bagi masyarakat dan media untuk menyaksikan pelaksanaan sidang etik.
Sementara itu, dalam sidang etik ini juga akan disampaikan putusan sidang terhadap tersangka Kompol Chuk Putranto yang telah lebih dulu menjalani sidang etik pada Kamis (1/9/2022).
"Hari ini Kabagpenum yang update putusan sidang KKEP KP CP (Kompol Chuk Putranto)," tambah Dedi.
Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersangka penghalang penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua secara berkelanjutan. Sidang pertama telah dilaksanakan untuk tersangka Kompol Chuk Putranto, Kamis (1/9), dan sidang kedua untuk tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Jumat.
"Hari ini KP BW (Baiquni) itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam," kata Dedi.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca Juga: Kontroversi Tas Mewah Putri Candrawathi, Hingga Ada yang Curiga Hasil Kolusi Korupsi dan Nepotisme
Ketujuh tersangka itu, adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.