Kasus 6 Prajurit TNI Mutlilasi Sipil, KonstraS Sebut Bukti Kesewenang-wenangan Militer di Papua

Jum'at, 02 September 2022 | 18:36 WIB
Kasus 6 Prajurit TNI Mutlilasi Sipil, KonstraS Sebut Bukti Kesewenang-wenangan Militer di Papua
Kasus 6 Prajurit TNI Mutlilasi Sipil, KonstraS Sebut Bukti Kesewenang-wenangan Militer di Papua. [Envato Elements]

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Papua tengah mengungkap jika diduga ada 9 pelaku pembunuhan sadis itu. Dari 9 orang itu, 6 orang di antaranya adalah anggota TNI.

Pembunuhan terjadi 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT, di SP 1, Distrik Mimika Baru. Korban itu dimutilasi dengan dimasukkan ke karung. Lalu mayatnya dibuang ke lokasi berbeda. Salah satunya di Sungai Kampung Pigapu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI