Dua Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM Rp 76 Miliar!

Selasa, 06 September 2022 | 10:16 WIB
Dua Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM Rp 76 Miliar!
Suasana di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31-3-2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM Kementerian Perdagangan periode 2018-2019. Kedua tersangka adalah pejabat Kemendag.

Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, kedua tersangka berasal dari Kemendag. Namun, dia tak menyebut identitas serta peranannya.

"Betul, ada dua (tersangka) dari Kemendag," ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Terpisah, Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, detail daripada identitas hingga peran para tersangka akan diekpose pada Rabu (7/9/2022) besok.

"Hari Rabu pers rilis," katanya.

Penerima Fiktif Bantuan Gerobak UMKM Rp 76 Miliar

Cahyono sebelumnya mengungkap bahwa penyelidikan terkait kasus ini diawali atas adanya informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan awal, mereka menduga adanya pengelembungan anggaran hingga penyelewengan bantuan.

"Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya, sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kita," kata Cahyono di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022) lalu.

Kata dia, proyek pengadaan bantuan gerobak ini awalnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM secara gratis. Namun, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyelewengan.

Baca Juga: Dana Bansos Rawan Boncos, Korupsi, Pungli Dan Percaloan Jadi Sorotan

"Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI