Lagi, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Brigadir J, Kali Ini Putri Candrawathi

Purwasuka Suara.Com
Senin, 05 September 2022 | 16:12 WIB
Lagi, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Brigadir J, Kali Ini Putri Candrawathi
Potret tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. (Istimewa)

JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi akan segera dikembalikan Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri. Pengembalian berkas perkara Putri Candrawathi ini dinilai jaksa karena belum lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara tersangka kelima yakni Putri Candrawathi dijadwalkan akan dilakukan pekan ini.

"Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawathi) P-19," katanya, Senin (5/9/2022).

Berkas perkara Putri Candrawathi yang sebelumnya terregister di Kejagung dengan nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 diserahkan Bareskrim Polri pada Senin (29/8/2022) lalu itu diteliti oleh jaksa pada Kamis (1/9/2022). Hasilnya ternyata masih belum lengkap.

Berkas perkara ini selanjutnya dikembalikan lagi ke Bareskrim Polri dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," katanya.

Sebelumnya, empat berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dikembalikan oleh Jampidum Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri.

Keempat berkas perkara itu dinilai belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil," ujarnya melansi dari PMJNews.com.

Baca Juga: Ini Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kelima Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kejagung pun meminta Bareskrim Polri segera melengkapi berkas tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf (KM). Agar segera bisa ditindaklanjuti.

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI