Atas perbuatannya, pelaku PH dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar. [ANTARA]
Tangkap Pelaku Penimbun 630 Liter Bio Solar, Polisi Sita Tiga Mini Bus
Agatha Vidya Nariswari Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 17:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Demi Trump, Indonesia Rela Stop Impor BBM dari Singapura
09 Mei 2025 | 19:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI