Tangkap Pelaku Penimbun 630 Liter Bio Solar, Polisi Sita Tiga Mini Bus

Selasa, 06 September 2022 | 17:14 WIB
Tangkap Pelaku Penimbun 630 Liter Bio Solar, Polisi Sita Tiga Mini Bus
Ilustrasi solar subsidi. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, pelaku PH dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI