Menkopolhukam Mahfud MD: Hukum Pidana Era Kolonial Harus Diubah

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 07 September 2022 | 11:20 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD: Hukum Pidana Era Kolonial Harus Diubah
Menko Polhukam Mahfud MD. [Istimewa]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa hukum era kolonial harus diubah. Ini karena masyarakat Indonesia sekarang sudah menjadi masyarakat nasional.

Menurut Mahfud, perubahan undang-undang Hukum Pidana peninggalan kolonial perlu diubah karena merupakan bentuk perintah konstitusi.

“Hukum kolonial harus diubah karena masyarakat kolonial sudah menjadi masyarakat nasional. Itu saja sederhana,” ujar Mahfud MD dalam Dialog Publik RUU KUHP di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/9/2022).

Mahfud menjelaskan maksud perubahan hukum era kolonial merupakan perintah konstitusi. Hal tersebut karena satu hari setelah Indonesia merdeka, terbit perintah  yang dimuat dalam Pasal 2 UUD 1945.

Perintah ini menyatakan semua lembaga dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum ada aturan baru. Karena itu, kata Mahfud, Indonesia perlu segera membuat hukum baru yang lebih sesuai dengan masyarakat setelah merdeka dan mengubah peninggalan era kolonial.

“Itu hanya berlangsung selama belum dibuat yang baru. Jadi saat itu perintahnya segera dong buat yang baru hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan lain lain. Buat yang baru karena itu tidak cocok dengan alam merdeka,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan bahwa Kemerdekaan RI Tahun 1945 menghendaki hukum baru. Ini tak lain karena dalil dalam hukum menyatakan bahwa hukum berubah jika masyarakat juga ikut berubah.

Menurutnya, saat Indonesia Merdeka dan bukan lagi negara jajahan, maka hukum yang ada di Indonesia harus merupakan hukum yang dibuat oleh negara merdeka.

Sementara UU Hukum Pidana era kolonial yang berlaku mulai tahun 1918, sejak tahun 1945 direncanakan akan diganti, namun nyatanya selama 77 tahun belum terjadi.

baca juga

“Ide pertama mengganti itu muncul tahun 1963 dan itu terus didiskusikan sampai sekarang, kita berdiskusi untuk membuat hukum pidana agar menyesuaikan dengan masyarakat," jelas Mahfud.

"Dalil dalam ilmu hukumnya paling dasar itu ketika kuliah pertama di fakultas hukum di mana ada masyarakat di situ ada hukum yang sesuai dengan masyarakat itu,” sambungnya.

Mahfud menekankan ketika masyarakat berubah, maka waktu dan budaya akan berubah karena budaya memuat kesadaran hukum masyarakat.

“Jadi KUHP itu dalam rangka menyesuaikan kebutuhan masyarakat Indonesia dengan hukum pidana modern. Masyarakat sudah merdeka, bersatu, berdaulat, dan sekarang menuju keadilan dan kemakmuran, hukum pidananya seperti apa,” kata Mahfud.

Dia mengulas sejatinya pada tahun 2017 RUU KUHP sudah selesai dan hampir diundangkan. Namun saat itu terdapat perbedaan pendapat soal masalah LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) sehingga mengalami penundaan.

Penundaan juga terjadi pada tahun 2019. Lalu, lanjut Mahfud, tahun 2022 ketika RUU KUHP akan diundangkan untuk menjadi hadiah HUT RI Ke-77, Presiden Joko Widodo meminta agar RUU KUHP disosialisasikan lagi ke seluruh elemen masyarakat.

“Diminta sosialisasi lebih ke kampus, LSM, ormas, dan didiskusikan lagi ada nggak yang masih menjadi pertanyaan bagi mereka. Masyarakat harus tahu sehingga ketika nanti diundangkan asas diksi hukum bahwa masyarakat harus dianggap tahu dan terikat begitu hukum diundangkan, itu kita bisa bertanggung jawab," terangnya.

Walaupun bendera hukum itu tidak bisa ‘saya tidak boleh dihukum karena saya tidak tahu’. Yang nggak boleh itu ‘saya tidak boleh dihukum karena waktu saya berbuat hukumnya belum ada’,” tandas Mahfud. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Loyalis Ferdy Sambo Diyakini Sedang Melakukan Operasi Perlawanan Balik, Ini Skenarionya

Loyalis Ferdy Sambo Diyakini Sedang Melakukan Operasi Perlawanan Balik, Ini Skenarionya

Deli | Rabu, 07 September 2022 | 10:20 WIB

Kepastian Hukum Dibutuhkan Investor untuk Tanam Modal di IKN: Agar Bebas Pungli

Kepastian Hukum Dibutuhkan Investor untuk Tanam Modal di IKN: Agar Bebas Pungli

Kaltim | Rabu, 07 September 2022 | 09:00 WIB

Azwar Anas Bakal Dilantik sebagai Menteri PAN-RB Siang Ini

Azwar Anas Bakal Dilantik sebagai Menteri PAN-RB Siang Ini

Bekaci | Rabu, 07 September 2022 | 07:22 WIB

Diskusi Kolaborasi Kawal Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Adat Riau

Diskusi Kolaborasi Kawal Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Adat Riau

Riau | Selasa, 06 September 2022 | 22:16 WIB

Guru Tak Punya Payung Hukum Kuat untuk Kesejahteraan, Pakar: Persoalan Lama, Harusnya Ada Solusi

Guru Tak Punya Payung Hukum Kuat untuk Kesejahteraan, Pakar: Persoalan Lama, Harusnya Ada Solusi

Jogja | Selasa, 06 September 2022 | 19:07 WIB

Pakar Hukum Pidana Heran Keterangan Kasus Ferdy Sambo Berubah-ubah: Saya aja Bingung, Apalagi Masyarakat

Pakar Hukum Pidana Heran Keterangan Kasus Ferdy Sambo Berubah-ubah: Saya aja Bingung, Apalagi Masyarakat

News | Selasa, 06 September 2022 | 17:29 WIB

Terkini

Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:37 WIB

Dulu Menteri Koboi, Kini Purbaya Cuma Ucapkan 51 Kata Saat Tinggalkan Kursi Menkeu

Dulu Menteri Koboi, Kini Purbaya Cuma Ucapkan 51 Kata Saat Tinggalkan Kursi Menkeu

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:36 WIB

Bukan Kisah Menyeramkan, Ini Keunikan Persahabatan di Buku The Skeleton and the Cat

Bukan Kisah Menyeramkan, Ini Keunikan Persahabatan di Buku The Skeleton and the Cat

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:33 WIB

Purbaya Akui Dicopot Prabowo Gegara Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu

Purbaya Akui Dicopot Prabowo Gegara Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:32 WIB

Auto Glowing! 5 Rekomendasi Brightening Ampoule Pembasmi Noda Jerawat

Auto Glowing! 5 Rekomendasi Brightening Ampoule Pembasmi Noda Jerawat

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

Rekomendasi Warna Keberuntungan untuk Cat Kamar Berdasarkan Zodiak

Rekomendasi Warna Keberuntungan untuk Cat Kamar Berdasarkan Zodiak

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:29 WIB

Thierry Henry dan Legenda Arsenal Lain Bakal Gegerkan Stadion GBK

Thierry Henry dan Legenda Arsenal Lain Bakal Gegerkan Stadion GBK

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 14:29 WIB

Konten Mindfulness Maudy Ayunda Dikritik Tone Deaf, di Mana Letak Masalahnya?

Konten Mindfulness Maudy Ayunda Dikritik Tone Deaf, di Mana Letak Masalahnya?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:26 WIB

Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'

Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:22 WIB

×