Suara.com - Plt Ketua Umum PPP, M Mardiono mempersilakan jika Suharso Monoarfa dan timnya mengambil upaya hukum melawan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP soal pencopotan dari kursi ketua umum.
"Kalau persoalan hukum kita memang tahu di negara demokrasi Indonesia ini setiap warga negara punya hak yang sama kedudukan hukumnya, ya itu haknya beliau," kata Mardiono kepada wartawan dikutip Jumat (9/9/2022).
Mardiono menjelaskan, bahwa Mukernas digelar sudah melalui kajian-kajian. Menurutnya, hal itu mendesak dilakukan lantaran waktu Pemilu 2024 juga semakin dekat.
![Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberi sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/10/92448-partai-persatuan-pembangunan-ppp-suharso-monoarfa.jpg)
Ia mengklaim dirinya tidak mengincar jabatan. Mardiono mengaku kalau memang ingin mengincar posisi ketua umum, hal itu seharus sudah dilakukannya sejak dulu, namun hal itu tidak dilakukan.
"Saya Alhamdulilah kalau mau dari dulu, kalau ada keinginan-keinginan untuk kepengen saya jadi Ketum, itu di hadapan beliau (Suharso) dulu sudah berkesempatan 2-3 kali, (tapi) saya enggak pernah itu," tuturnya.
"Ini kondisi PPP memang butuh perhatian seluruh lapisan para kader, nah keputusan ini enggak diambil sendiri, kalau salah mungkin satu atau dua orang tapi kalau 1.000 orang (masa) salah semua," sambungnya.
Lebih lanjut, ia meminta pihak Suharso memahami kondisi tersebut. Terlebih bisa legawa menerima keputusan untuk kepentingan bangsa.
"Tapi saya mohon dengan hormat, bahwa ini ada kepentingan lebih besar untuk kelangsungan bagaimana kita berbangsa dan negara," pungkasnya.
Mardiono ke Kemenkumham
PPP sebelumnya mengaku telah menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Rabu (7/9) lalu.
Berkas diserahkan langsung Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt Ketum) DPP PPP Muhammad Mardiono. Penyerahan turut didampingi sejumlah elite pimpinan partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Hari ini saya bersama-sama dengan pak Wakil ketua Umum dan Wakil Sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum," kata Mardiono di kantor Kemenkumham Jakarta.
Mardiono menuturkan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di partainya itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan.
Tahapan itu, kata Mardiono, dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 di Banten.
"Ini adalah kewajiban konstitusi kita bahwa partai telah melakukan proses-proses. Setelah itu selesai maka hari ini kita mendapatkan amanah itu untuk menyampaikan ke Kemnenkumham atas dokumen proses-proses itu," ujar Mardiono