Plt Ketum PPP Ternyata Masih Jabat Wantimpres, Mardiono Akui Belum Kirim Surat Resign ke Jokowi

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 09 September 2022 | 18:32 WIB
Plt Ketum PPP Ternyata Masih Jabat Wantimpres, Mardiono Akui Belum Kirim Surat Resign ke Jokowi
Muhamad Mardiono. (Foto: Wikipedia)

Suara.com - Plt Ketua Umum PPP, M Mardiono mengaku belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres ke Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Pasalnya secara aturan anggota Wantimpres dilarang rankap jabatan.

"Saya belum, belum (memberikan surat pengunduran diri)," kata Mardiono kepada wartawan Jumat (9/9/2022).

Ia mengatakan, surat pengunduran dirinya akan dikirim ke Jokowi usai permasalahan di PPP tersebut beres. Terlebih pengajuan kepengurusan baru hasil Mukernas PPP sudah didaftarkan dan menunggu dulu pengesahan dari Kemenkumham.

"Nanti saya setelah menuggu ada pengesahan dari Kemenkumham, lalu nanti saya melapor dan nanti saya menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana yang diatur oleh undang-undang," ungkapnya.

Adapun menurutnya, Presiden Jokowi selama ini juga belum pernah menyinggung soal gejolak yang terjadi di PPP.

"Selama saya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, rapat dengan beliau, beliau enggak pernah menyentuh pembicaraan soal politik internal PPP selama tiga tahun ini. Tidak ada, apa misal mengutus Pak Menteri tidak ada," tuturnya.

"Saya memang dari dulu tidak menggabungkan ituu, kan saya dulu juga majelis pertimbangan sebelum sekarang saya diberi amanah itu, kemudian saya juga pengusaha, saya ketika dulu komisaris utama di perusahaan saya, saya mundur," sambungnya.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/8/2022). [Dok.Antara]
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/8/2022). [Dok.Antara]

Harus Mundur dari Wantimpres

Mardiono  diketahui telah menjabat sebagai anggota Wantimpres sejak 13 Desember 2019. Menurut Pasal Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disebutkan kalau anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.

Anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol. Itu artinya Mardiono harus mengajukan pengunduran dirinya maksimal hingga Desember 2022 nanti.

Mengenai hal tersebut, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono mengungkapkan kalau semuanya berjalan sesuai dengan aturan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang nantinya akan mengurus hal tersebut.

"Ya, kalau sesuai aturan nanti kan ada pak Seskab dan pak Mensesneg. Sesuai aturan, ya, diproses," kata Heru di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/9/2022).

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberi sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suharso Monoarfa. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suharso Dipecat

Suharso Monoarfa dilengserkan dari jabatan Ketua Umum PPP oleh para Majelis dan Mahkamah Partai dalam Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas yang bertema “Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkumham Yasonna Laoly Bicara Soal Pengajuan Kepengerusuhan Baru PPP: Sedang Kami Kaji

Menkumham Yasonna Laoly Bicara Soal Pengajuan Kepengerusuhan Baru PPP: Sedang Kami Kaji

News | Jum'at, 09 September 2022 | 13:21 WIB

Minta Suharso Legowo Dicopot Dari Kursi Ketum PPP, Mardiono: Sebuah Pengakuan Buat Saya Itu Tidak Penting

Minta Suharso Legowo Dicopot Dari Kursi Ketum PPP, Mardiono: Sebuah Pengakuan Buat Saya Itu Tidak Penting

News | Jum'at, 09 September 2022 | 12:45 WIB

Ogah Pusing Suharso Melawan Hasil Mukernas, Mardiono Ngaku Tak Haus Jabatan PPP: Kalau Mau dari Dulu Saya jadi Ketum

Ogah Pusing Suharso Melawan Hasil Mukernas, Mardiono Ngaku Tak Haus Jabatan PPP: Kalau Mau dari Dulu Saya jadi Ketum

News | Jum'at, 09 September 2022 | 12:21 WIB

Diminta Jadi Capres dari PPP, Sandiaga Uno Bilang Gini di Istana

Diminta Jadi Capres dari PPP, Sandiaga Uno Bilang Gini di Istana

News | Kamis, 08 September 2022 | 20:26 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB