Buntut Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Institusi Polri

Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 10 September 2022 | 19:27 WIB
Buntut Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Institusi Polri
AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari institus Polri, foto tangkap layar TV Polri Sabtu (10/9/2022)

Suara.com - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian akhirnya resmi dipecat secara tidak hormat hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pemecatan Jerry dari institusi Polri terkait dengan penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Etik Kombes Rahmat Pamudji dikutip dari siaran TV Polri, pada Sabtu (10/9/2022).

Hasil sidang kode etik itu, Jerry diputus bersalah lantaran terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia, juga diberi sanksi administrasi dengan dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.

"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,"imbuhnya

Diketahui, sidang etik Jerry digelar pada Jumat (9/9/2022) kemarin. Dimana, terlebih dahulu majelis etik menyidangkan AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Dedi Praset menjelaskan bahwa sidang kode etik untuk AKBP Jerry masuk kategori pelanggaran kode etik berat. Sedangkan AKBP Pujiyarto masuk dalam kategori pelanggaran kode etik ringan.

Namun, Dedi belum menjelaskan apa peran keduanya dalam penanganan kasus TKP Duren Tiga. Hal itu akan disampaikan setelah sidang etik diputuskan.

"Untuk AKBP P, pelanggaran kode etik ringan, sedangkan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa, menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," kata Dedi.

AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto telah dicopot dari jabatannya pada tanggal 22 Agustus bersama 22 anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan penanganan TKP Duren Tiga. Keduanya dimutasi sebagai perwira menegah di Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma).

Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri melaksanakan sidang etik secara paralel terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Sebelumnya, Biro Wabprof telah lebih dahulu menyidangkan Ferdy Sambo terkait dengan pelanggaran etik berat dalam pembunuhan Brigadir J pada hari Kamis (26/8) dan putusan sidangnya dibacakan pada Jumat (25/8) dini hari.

Sidang kode etik berikutnya digelar pada hari Kamis (1/9) untuk pelanggar Kompol Chuck Putranto, pada hari Jumat (2/9) pelanggar Kompol Baiquni Wibowo, dan pada hari Selasa (6/9) sidang untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria. Untuk putusan sidang etiknya, baru dibacakan Rabu (7/9).

Hakim komisi kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap keempat pelanggar. Keempatnya mengajukan banding sesuai dengan haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang kode etik berikutnya untuk AKP Dyah Chandrawathi, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9).

Putusan sidang memutuskan AKP Dyah Chandrawati terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Komnas HAM Ungkap Kemungkinan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Ketua Komnas HAM Ungkap Kemungkinan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

| Sabtu, 10 September 2022 | 19:10 WIB

Laporan Penyelidikan Pembunuhan Brigadir J akan Diserahkan Komnas HAM ke Presiden dan DPR

Laporan Penyelidikan Pembunuhan Brigadir J akan Diserahkan Komnas HAM ke Presiden dan DPR

News | Sabtu, 10 September 2022 | 18:38 WIB

Terungkap! Komnas HAM Sebut Disinilah Lokasi Rencana Pembunuhan Brigadir J, Masuk Akal Jika Putri Candrawathi Terlibat

Terungkap! Komnas HAM Sebut Disinilah Lokasi Rencana Pembunuhan Brigadir J, Masuk Akal Jika Putri Candrawathi Terlibat

| Sabtu, 10 September 2022 | 18:09 WIB

Komnas HAM Sebut Banyak Barang Bukti Dilenyapkan dalam Kasus Ferdy Sambo, Scientific Investigation Penting

Komnas HAM Sebut Banyak Barang Bukti Dilenyapkan dalam Kasus Ferdy Sambo, Scientific Investigation Penting

| Sabtu, 10 September 2022 | 18:06 WIB

Bripka RR Berani Keluar dari Skenario Ferdy Sambo, Berkat Support sang Istri

Bripka RR Berani Keluar dari Skenario Ferdy Sambo, Berkat Support sang Istri

| Sabtu, 10 September 2022 | 17:59 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Kuat Ma'ruf Tak Sadarkan Diri dan Dilarikan ke RS Akibat Dihajar Ferdy Sambo?

CEK FAKTA: Benarkah Kuat Ma'ruf Tak Sadarkan Diri dan Dilarikan ke RS Akibat Dihajar Ferdy Sambo?

News | Sabtu, 10 September 2022 | 17:46 WIB

Terkini

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:21 WIB

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:14 WIB