Suara.com - Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkap kondisi terkini kliennya. Dia menyebut kondisi Eliezer kekinian semakin membaik dan lebih religius.
Ronny tak memungkiri masih ada rasa trauma di diri Bharada E pasca-peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Sehingga, pendampingan psikologis pun masih diberikan kepadanya.
"Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, banyak berdoa. Kita kan kemarin melakukan asesement psikolog juga. Terus ada tahapannya kita juga terapi. Kalau kemarin terapinya itu 1,5 jam terapi soal trauma. Kita lihat masih ada trauma," kata Ronny kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Terkait kondisi Bharada E itu, Ronny berencana meminta kepada penyidik untuk mempertemukan kliennya dengan orangtuanya. Setidaknya, sebelum persidangan demi memulihkan rasa trauma.
"Nanti salah satu pertimbangan sebelum persidangan akan minta untuk bertemu keluarga untuk memulihkan trauma," katanya.
Jalani Uji Kebohongan

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Berdasar hasil penyidikan diketahui bahwa Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Mantan bosnya itu disebut Eliezer juga turut menembak Brigadir J.
Penyidik telah melakukan uji kebohongan terhadap para tersangka dengan menggunakan alat lie detector asal Amerika. Alat ini telah digunakan Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor Polri sejak 2019 silam dengan tingkat akurasi diklaim mencapai 93 persen.
Baca Juga: Makin Jelas! Bharada E Ungkap Poin Krusial Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dari kelima tersangka, penyidik baru mengumumkan hasil uji kebohongan Eliezer, Kuat, dan Ricky. Hasilnya, mereka dinyatakan jujur saat diperiksa.
Sementara hasil uji kebohongan Putri dan Ferdy Sambo hingga kekinian belum diumumkan. Penydik berdalih hal tersebut masuk materi penyidikan atau projusticia.
"Penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman (media), termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan. Karena polygraph tersebut bisa masuk dalam satu alat bukti," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di GedungTNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2022).
Misteri Motif Pembunuhan
![Suasana saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato,]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/30/40825-rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j.jpg)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat menjawab dan menjelaskan terkait isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri hingga perselingkuhan dengan Kuat. Terkait dugaan pelecehan yang disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu menurutnya minim alat bukti.
Agus menyayangkan peristiwa yang diklaim Putri dan Ferdy Sambo itu tidak langsung dilaporkan ke pihak kepolisian sesaat setelah kejadian. Padahal, jika dilaporkan, penyidik bisa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan barang buktinya.