Pemerintah Abai Lindungi Data Pribadi Warga, KontraS Kategorikan sebagai Pelanggaran HAM

Senin, 12 September 2022 | 18:19 WIB
Pemerintah Abai Lindungi Data Pribadi Warga, KontraS Kategorikan sebagai Pelanggaran HAM
Ilustrasi Kebocoran Data. (Pexel)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena itu, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut berharap agar RUU PDP segera disahkan menjadi UU PDP sebagai payung hukum.

"Mudah-mudahan segera bisa disahkan menjadu UU di rapat tingkat II UU DPRI sebagai payung-payung hukum untuk mendukung industri kita hulu dan hilir," tutur Johnny.

Johnny menyebut jika RUU PDP disahkan menjadi UU, nantinya akan ada sanksi pidana dan sanksi denda terkait kebocoran data.

"UU PDP kalau disahkan sanksinya yah kalau masih mau coba-coba tanggungjawab atas sanksinya, ada sanksi pidana badan dan ada sanksi denda yang tidak sedikitt," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI