Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)
Telisik Kasus Korupsi Di BUMN, Kejagung Periksa Petinggi Waskita Beton
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 13 September 2022 | 06:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kejagung Sudah Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
08 Mei 2025 | 22:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI