Terancam Dicopot Langsung Kapolri, Apa Saja Kategori Pelanggaran untuk Anggota Polri?

Farah Nabilla

Selasa, 13 September 2022 | 13:45 WIB
Terancam Dicopot Langsung Kapolri, Apa Saja Kategori Pelanggaran untuk Anggota Polri?
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan segan langsung mencopot anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik institusi.

“Kalau ada laporan saya tak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya copot, ini berlaku untuk semuanya apakah itu Polki, apakah itu Polwan,” ujar Kapolri dalam unggahan video di akun Instagramnya, dikutip Senin (12/9/2022).

Salah satu buktinya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, yang telah menjalani sidang tersebut dan diputuskan untuk dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan pemecatan itu diambil karena Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik Polri. Berkaca pada kasus tersebut, kita sampai pada sebuah pertanyaan, apa saja kah kriteria pelanggaran berat Kode Etik Polri?

Nah, tulisan ini akan membahas mengenai hal tersebut.

Definisi pelanggaran menurut Perpol

Sanksi etik dan sanksi administratif untuk anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut terdapat ada tiga kategori jenis pelanggaran kode etik polri, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Namun apakah yang dimaksud pelanggaran dalam perpol tersebut? Dalam pasal 1 ayat 21 Perpol Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan mengenai definisi pelanggaran, yakni setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat atau anggota Polri yang bertentangan dengan KEPP. Anggota Polri yang melanggar KEPP tersebut disebut sebagai terduga pelanggar.

baca juga

Sanksi untuk pelanggar KEPP

Ada dua jenis sanksi yang bisa dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran melalui Sidang KEPP, yakni sanksi etika dan atau sanksi administratif.

Dua jenis sanksi tersebut tercantum dalam pasal 107 Perpol Nomor 7 tahun 2022. Sanksi etika diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran ringan. Sementara sanksi administrative diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran sedang dan berat.

Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori ringan

Dalam Pasal 17 aat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 diatur mengenai pelanggaran KEPP kategori ringan. Dalam pasal itu juga disebutkan kalau ada 3 ktiteria dari pelanggaran KEPP ringan tersebut, yakni:

  • Dilakukan karena kelalaian
  • Dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi
  • Tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau negara.

Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Sedang

Pelanggaran KEPP kategori sedang diatur dalam Pasal 17 ayar 2 Perpol Nomor 7 tahun 2022 dengan dua kriteris sebagai berikut:

  • DIlakukan dengan sengaja
  • Terdapat kepentingan pribadi

Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Berat

Pelanggaran KEPP kategori berat diatur dalam Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

  • Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain
  • Adanya pemufakatan jahat
  • Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum
  • Menjadi perhatian publik
  • Melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sanksi Etika untuk Pelanggar KEPP Kategori Ringan

Sebagaimana dijelaskan di atas sebelumnya, sanksi etika hanya diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran KEPP kategori ringan.

Hal ini diatur dalam Pasal 108 ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Adapun 3 jenis sanksi etika adalah sebagai berikut:

  • Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
  • Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan
  • Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.

Sanksi Administratif untuk Pelanggar KEPP Kategori Sedang dan Berat

Sanksi administratif diatur dalam Pasal 109 ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dengan sanksi sebagai berikut:

  • Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
  • Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
  • Penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 hari kerja
  • PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat)

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi

5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi

News | Selasa, 13 September 2022 | 13:35 WIB

Polisi Terjunkan Raisa Amankan Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Buruh dan Mahasiswa

Polisi Terjunkan Raisa Amankan Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Buruh dan Mahasiswa

Sumedang | Selasa, 13 September 2022 | 13:19 WIB

Heboh ! Beredar Isu Dua Jendral Terancam Dipecat Kapolri

Heboh ! Beredar Isu Dua Jendral Terancam Dipecat Kapolri

Bandungbarat | Selasa, 13 September 2022 | 13:12 WIB

Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri

Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri

Sulsel | Selasa, 13 September 2022 | 13:05 WIB

Cegah Serangan Bjorka, Ditsiber Polri Gabung Timsus Bentukan Presiden Jokowi

Cegah Serangan Bjorka, Ditsiber Polri Gabung Timsus Bentukan Presiden Jokowi

News | Selasa, 13 September 2022 | 12:46 WIB

Tertangkap Polisi usai Mutilasi Kucing Buat Dimakan, Pria Ini Ngomong di Surga Banyak Cewek Montok

Tertangkap Polisi usai Mutilasi Kucing Buat Dimakan, Pria Ini Ngomong di Surga Banyak Cewek Montok

Kaltim | Selasa, 13 September 2022 | 13:05 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×