Komnas HAM: Kasus Ferdy Sambo Rumit, Banyak Barang Bukti Hilang

Kamis, 15 September 2022 | 07:48 WIB
Komnas HAM: Kasus Ferdy Sambo Rumit, Banyak Barang Bukti Hilang
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sedangkan,Bripka RR, KM,Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI