Ferdy Sambo Ternyata Bisa Batal Dipecat dari Polri, Gatot Nurmantyo Blak-blakan Buka Skenarionya

Reza Gunadha, Elvariza Opita

Sabtu, 17 September 2022 | 20:50 WIB
Ferdy Sambo Ternyata Bisa Batal Dipecat dari Polri, Gatot Nurmantyo Blak-blakan Buka Skenarionya
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Hingga kini investigasi meninggalnya Brigadir J masih berproses, namun banyak pihak yang terang-terangan curiga dengan hasil akhirnya nanti.

Salah satunya eks Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo. Bahkan tanpa basa-basi ia menyebut tersangka pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice Ferdy Sambo bisa kembali berkarier di kepolisian.

Pernyataan ini Gatot sampaikan dengan berapi-api ketika hadir di salah satu diskusi publik KAMI yang dilihat Suara.com di kanal YouTube Refly Harun.

Gatot awalnya menilai kasus Brigadir J adalah wahana perang antara dua kubu polisi. "Ini ada pertempuran, di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh, dengan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat," ungkap Gatot, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).

Karena itu Gatot meminta masyarakat untuk memberi kesempatan bagi Kapolri bersih-bersih institusi. Pasalnya bisa jadi oknum-oknum polisi yang bermasalah dan telah dipecat dapat kembali.

Hal ini berarti secara tidak langsung Ferdy Sambo, yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), dapat ditinjau kembali statusnya.

"Undang-undangnya saya lupa, itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa. Inilah yang saya imbau kepada Presiden dan Menko Polhukam, untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," terang Gatot.

"Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Siapa lo?" sambungnya.

Peraturan yang dimaksud Gatot adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, di mana Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.

Peraturan ini pula yang bisa menjadi celah untuk Sambo, yang notabene telah di-PTDH karena terbukti terlibat dalam penembakan Brigadir J, untuk kembali ditinjau statusnya dalam kurun waktu 3 tahun ke depan.

"Jadi jangan puas kalau sekarang Sambo dan kawan-kawan sudah dipecat. Kalau toh nanti bandingnya dia ditolak juga, artinya dia dipecat secara permanen, dengan Peraturan Kapolri berarti bisa ditinjau lagi?" tanya Hersubeno Arief yang hadir sebagai moderator diskusi tersebut.

"Bisa ditinjau lagi dan bisa minta Presiden untuk (anulir) lagi, gimana ceritanya ini?" jawab Gatot.

Karena itulah, purnawirawan jenderal TNI bintang 4 ini mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus Brigadir J. "Mari kita sama-sama saksikan, polisi mana yang menang. Kalau kita nggak kasih support ke polisi yang baik, mereka bisa kalah," pungkasnya.

Ferdy Sambo Mengaku Bersalah ke Ajudan

Tersangka Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Yasir]
Tersangka Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Yasir]

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap penyesalan dan rasa bersalah Sambo. Taufan menyebut hal itu disampaikan oleh sang mantan Kadiv Propam Polri ketika diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob pada 12 Agustus 2022 lalu.

"Saya tanya, kamu (Ferdy Sambo) merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini?" ujar Taufan di Jakarta, dikutip dari Suara Bandung, Sabtu (17/9/2022).

Saat itu Sambo mengungkap rasa bersalahnya, baik karena sudah menghabisi nyawa Brigadir J maupun karena telah menjadikan anak buahnya, yakni Bharada E sebagai tersangka.

Sebab sebelum skenario Sambo runtuh, Bharada E lah yang menjadi satu-satunya tersangka dengan dalih terjadi baku tembak di rumah Duren Tiga.

"Iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawabi semuanya," tutur Sambo kala itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Video Uya Kuya Hipnotis Putri Candrawathi Ungkap Misteri Kematian Brigadir J, Begini Faktanya

Heboh Video Uya Kuya Hipnotis Putri Candrawathi Ungkap Misteri Kematian Brigadir J, Begini Faktanya

Hits | Sabtu, 17 September 2022 | 16:51 WIB

Putri Candrawathi Mengaku Diancam Brigadir J, Hingga Diraba Bagian Intim, Susi : Dengar Suara Desahan dari Kamar

Putri Candrawathi Mengaku Diancam Brigadir J, Hingga Diraba Bagian Intim, Susi : Dengar Suara Desahan dari Kamar

| Sabtu, 17 September 2022 | 14:27 WIB

Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab atas Kematian Brigadir J, Komnas HAM Ngotot Tidak Ada Perintah Membunuh

Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab atas Kematian Brigadir J, Komnas HAM Ngotot Tidak Ada Perintah Membunuh

| Sabtu, 17 September 2022 | 12:53 WIB

Ferdy Sambo dan Brigadir J Ternyata Sempat Diancam Dihabisi, Kamaruddin Kirim Sinyal

Ferdy Sambo dan Brigadir J Ternyata Sempat Diancam Dihabisi, Kamaruddin Kirim Sinyal

| Sabtu, 17 September 2022 | 12:10 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Ungkapkan Sejumlah Informasi Proses Hukum Kasus Pembunuhan Berencana

Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Ungkapkan Sejumlah Informasi Proses Hukum Kasus Pembunuhan Berencana

Jawa Tengah | Sabtu, 17 September 2022 | 11:15 WIB

Terkini

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB

Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas

Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:53 WIB