Tidak Bisa Protes Lagi, Surat Pemecatan Ferdy Sambo Diproses Tiga Hari

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 19 September 2022 | 14:05 WIB
Tidak Bisa Protes Lagi, Surat Pemecatan Ferdy Sambo Diproses Tiga Hari
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) tidak bisa protes lagi setelah dipecat dari Polri. [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Asisten Sumber Daya Manusia atau As SDM Polri akan menyelesaikan administrasi terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Ferdy Sambo. Proses penyelesaian administrasi paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dijatuhkan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan hal ini berdasar Pasal 81 Ayat 2 tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

"Keputusan sidang banding final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini komitmen Kapolri," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Hari ini Polri telah resmi menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan ini disampaikan dalam sidang banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Sidang banding digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.

Lima Anggota Dipecat

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

baca juga
Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding atas putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022). [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding atas putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022). [SuaraSulsel.id/ANTARA]

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.

Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DIPECAT! Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak

DIPECAT! Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Bandung | Senin, 19 September 2022 | 13:57 WIB

Banding Ditolak, Karier Ferdy Sambo Tamat

Banding Ditolak, Karier Ferdy Sambo Tamat

Purwokerto | Senin, 19 September 2022 | 13:53 WIB

Hasil Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Bukan Lagi Jenderal Polri!

Hasil Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Bukan Lagi Jenderal Polri!

Cianjur | Senin, 19 September 2022 | 13:50 WIB

Misteri Peluru Tak Bertuan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Diduga Berasal dari Pistol Antik Miliaran Rupiah

Misteri Peluru Tak Bertuan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Diduga Berasal dari Pistol Antik Miliaran Rupiah

Soreang | Senin, 19 September 2022 | 13:49 WIB

Tok! Banding Ferdy Sambo Ditolak Polri, Kuatkan Putusan Sidang KKEP

Tok! Banding Ferdy Sambo Ditolak Polri, Kuatkan Putusan Sidang KKEP

Purwasuka | Senin, 19 September 2022 | 13:48 WIB

Final! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian

Final! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian

Tantrum | Senin, 19 September 2022 | 13:43 WIB

Terkini

Menjadi Guru yang Berakhlak dalam Buku Adab di Atas Ilmu 5

Menjadi Guru yang Berakhlak dalam Buku Adab di Atas Ilmu 5

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Cara Pakai Sariayu Hair Tonic Mayang Sari Merang untuk Atasi Ketombe dan Bantu Suburkan Rambut

Cara Pakai Sariayu Hair Tonic Mayang Sari Merang untuk Atasi Ketombe dan Bantu Suburkan Rambut

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Sinopsis We Are Young, Dracin Militer Wan Qian dan Qin Hao di iQiyi

Sinopsis We Are Young, Dracin Militer Wan Qian dan Qin Hao di iQiyi

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi Para Atlet Jatim Mampu Pecahkan Rekor dalam Asian Para Games 2026

Gubernur Khofifah Apresiasi Para Atlet Jatim Mampu Pecahkan Rekor dalam Asian Para Games 2026

Jatim | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:24 WIB

3 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp10 Jutaan: Performa Ngebut, Bisa Multitasking

3 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp10 Jutaan: Performa Ngebut, Bisa Multitasking

Tekno | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:23 WIB

Saudara Kandung Pemain Liga Italia, Eks Tim Islandia Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Saudara Kandung Pemain Liga Italia, Eks Tim Islandia Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:17 WIB

Menimbang Opsi Skutik Harian Akhir Tahun: Dari Genio hingga PCX 160, Mana Paling Rasional?

Menimbang Opsi Skutik Harian Akhir Tahun: Dari Genio hingga PCX 160, Mana Paling Rasional?

Otomotif | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Rilis MV Single Original Ayo Senyumlah, JKT48 Tonjolkan Budaya Indonesia

Rilis MV Single Original Ayo Senyumlah, JKT48 Tonjolkan Budaya Indonesia

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:10 WIB

3 Rekomendasi Lulur Pengantin Terbaik yang Cepat Memutihkan Kulit

3 Rekomendasi Lulur Pengantin Terbaik yang Cepat Memutihkan Kulit

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Pakai Spion Motor Cuma Satu, Apakah Bisa Kena Tilang Polisi? Ini Aturannya!

Pakai Spion Motor Cuma Satu, Apakah Bisa Kena Tilang Polisi? Ini Aturannya!

Otomotif | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:06 WIB

×