JAKARTA - Upaya banding Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak, Senin (19/9/2022). Ditolaknya banding Ferdy Sambo ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo, Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada sidang hari ini memutuskan menolak banding tersebut. Dengan demikian, ditolaknya banding ini menguatkan putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," ujarnya mengutip YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, diketahuiu bahwa sidang banding ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Pada sidang ini, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjadi pimpinan sidang dan didampingi empat Inspektur Jenderal lainnya.
Sementara itu sebelum sidang dimulai, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil putusan sidang banding ini final dan mengikat. Artinya tidak ada kasasi atau peninjauan kembali.
Menurutnya, banding ini adalah upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," terangnya pada Senin (19/9/2022).
Dia menerangkan, hasil sidang banding ini kemudian akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri untuk segera diproses PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Adapun prosesnya, memakan waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
Baca Juga: Ini Kejelian Taktik Shin Tae-yong untuk Membalikkan Keadaan Timnas Indonesia U-20
"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," pungkasnya. ***