UU PDP Sah, Menkominfo: Jadi Era Baru dalam Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 20 September 2022 | 12:29 WIB
UU PDP Sah, Menkominfo: Jadi Era Baru dalam Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Rapat tersebut membahas RKA Kemkominfo tahun 2023 dan pembahasan isu-isu aktual. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan pada hari ini, Selasa (20/9/2022). Menteri Komunikasi dan Informartika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pengesahan RUU PDP menjadi era baru.

Menurutnya, UU PDP menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di ranah digital Indonesia. Adapun UU PDP itu sudah menghasilkan 16 bab dan 76 pasal.

"Proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU dimaksud," kata Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

"Disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang hari ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital," lanjutnya.

Johnny berharap UU PDP bisa memberi kemajuan di berbagai bidang. Dari sisi kenegaraan dan pemerintahan contohnya, UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi.

UU PDP juga bisa memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan serta mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat atau swasta.

Sementara itu dari sisi hukum, UU PDP diharapkan dapat menjadi sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

UU PDP juga akan memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.

Sementara itu dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi, UU PDP akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi, baik di sektor pemerintahan maupun privat atau swasta untuk menghormati hak subjek data pribadi.

baca juga

UU PDP juga bisa untuk mematuhi prinsip perlindungan data pribadi, memenuhi dasar pemrosesan data pribadi, serta melaksanakan keseluruhan kewajiban perlindungan data pribadi. Termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya anak dan penyandang disabilitas.

Adapun dari sisi ekonomi dan bisnis, pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP tidak dipandang sebagai beban.

Melainkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai, dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global.

"Dari aspek pengembangan teknologi, Undang-Undang PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia," kata Johnny.

Dari sisi budaya, UU PDP diharapkan akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain.

Pengaturan dalam UU PDP akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! UU PDP Resmi Disahkan DPR RI

Tok! UU PDP Resmi Disahkan DPR RI

Dexcon | Selasa, 20 September 2022 | 11:57 WIB

Menkominfo: Kehadiran UU PDP Picu Kebiasaan Baru di Masyarakat Agar Lebih Sadar Jaga Data Pribadi

Menkominfo: Kehadiran UU PDP Picu Kebiasaan Baru di Masyarakat Agar Lebih Sadar Jaga Data Pribadi

News | Selasa, 20 September 2022 | 11:48 WIB

DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang, Tok Tok Tok

DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang, Tok Tok Tok

Tekno | Selasa, 20 September 2022 | 11:05 WIB

Aksi Bjorka Dianggap Mempermalukan Negara, Pengamat Minta Presiden Ganti Menkominfo Johnny G Plate

Aksi Bjorka Dianggap Mempermalukan Negara, Pengamat Minta Presiden Ganti Menkominfo Johnny G Plate

Soreang | Senin, 19 September 2022 | 21:03 WIB

Disebut Hacker Bjorka Mau Dicopot Jokowi dari Jajaran Menteri, Johnny G Plate: Ngarang Aja Kamu

Disebut Hacker Bjorka Mau Dicopot Jokowi dari Jajaran Menteri, Johnny G Plate: Ngarang Aja Kamu

News | Senin, 19 September 2022 | 19:08 WIB

Data Pemerintah Diretas Bjorka, Pengamat Minta Presiden Jokowi Ganti Menkominfo

Data Pemerintah Diretas Bjorka, Pengamat Minta Presiden Jokowi Ganti Menkominfo

Bekaci | Senin, 19 September 2022 | 17:26 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×