Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi, ELSAM: "Terancam" Menjadi Macan Kertas

Siswanto Suara.Com
Selasa, 20 September 2022 | 14:27 WIB
Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi, ELSAM: "Terancam" Menjadi Macan Kertas
Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam hukum PDP, kata Wahyudi, pemrosesan data pribadi, termasuk pengungkapan, sepanjang tidak memenuhi dasar hukum pemrosesan (persetujuan/konsen, kewajiban hukum, kewajiban kontrak, kepentingan publik, kepentingan vital, dan kepentingan yang sah), maka dapat dikatakan telah melawan hukum.

Ketidakjelasan batasan frasa ‘melawan hukum’ dalam pasal tersebut akan berdampak karet dan multi-tafsir dalam
penerapannya, yang berisiko disalahgunakan, untuk tujuan mengkriminalkan orang lain.

Lebih jauh, dikatakan Wahyudi, selain ragam catatan permasalahan di atas, tantangan besar implementasi UU PDP adalah pada penyiapan dan pembentukan berbagai regulasi pelaksana, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, peraturan lembaga, hingga berbagai panduan teknis lainnya. Detail dan kedalaman dari berbagai peraturan teknis yang dirumuskan, akan sangat menentukan dapat berlaku tidaknya undang-undang ini.

Besarnya tantangan ini misalnya sebagai akibat terbatasnya tugas, fungsi, dan wewenang yang dimiliki oleh Lembaga Pengawas Perlindungan Data, yang merupakan bagian dari institusi eksekutif, sehingga tidak dilengkapi dengan wewenang penyelesaian sengketa melalui mekanisme ajudikasi non-litigasi, dan kewenangan mengeluarkan putusan mediasi terkait ganti kerugian.

Belum lagi problem batasan waktu (timeline) dalam pemenuhan hak subjek data oleh pengendali data, yang diatur secara rigid dan berlaku untuk semua sektor (keseluruhannya dirumuskan 3x24 jam). Ketentuan tersebut tentunya akan menjadi kendala bagi pengendali data dari beragam sektor, dengan corak dan model bisnis yang berbeda-beda,
termasuk juga sektor publik, untuk dapat memastikan kepatuhan pada UU PDP.

Wahyudi menekankan lahirnya UU PDP sebagai legislasi perlindungan data yang komprehensif, tentunya bukanlah solusi akhir atas semua persoalan perlindungan data pribadi, termasuk rentetan insiden kebocoran data pribadi.

"Hadirnya UU PDP ini justru memperlihatkan luas dan dalamnya masalah perlindungan data pribadi di Indonesia, yang harus segera ditangani dan diperbaiki, dengan mengacu pada UU PDP baru," kata dia.

Jangka waktu dua tahun masa transisi tentu dinilai Wahyudi  sangat terbatas untuk dapat melakukan sinkronisasi berbagai regulasi terkait perlindungan data, yang selama ini tersebar dalam berbagai sektor.

Termasuk penyiapan  berbagai regulasi pelaksana dan pembentukan kelembagaan otoritas perlindungan data pribadi, selain juga pengendali/pemroses data, baik sektor publik maupun privat harus segera pula melakukan pembenahan internal untuk memastikan kepatuhannya pada UU PDP. Dengan besarnya tantangan yang demikian, selain diperlukan kepemimpinan politik dari Presiden, yang diberikan mandat untuk mengimplementasikan undang-undang ini, juga dibutuhkan peran serta dan itikad baik dari seluruh pemangku kepentingan, untuk dapat memperbaiki tata kelola ekosistem perlindungan data pribadi di Indonesia, kata Wahyudi.

Baca Juga: Menkominfo: Pengesahan UU PDP Tandai Era Baru Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI