Kemudian, Komnas HAM mendorong, adanya evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif R 20/IJK/3, hal ini terkait bisnis anggota, kepemilikan senjata rakitan dan catatan beberapa kasus sebelumnya terkait jual beli amunisi dan senjata.
Untuk diketahui, empat korban dibunuh Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru.
Jasad keempat korban dimutilasi terlebih dahulu sebelum dibuang di sekitar Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Timika.
Sejumlah enam anggota TNI dan empat warga sipil ditetapkan sebagai tersangka. Namun salah satu tersangka dari masyarakat sipil masih buron.