Buntut Ujaran 'Kejaksaan Sarang Mafia', Persatuan Jaksa Laporkan Advokat Alvin Lim Ke Polda Metro Jaya

Bangun Santoso

Rabu, 21 September 2022 | 05:02 WIB
Buntut Ujaran 'Kejaksaan Sarang Mafia', Persatuan Jaksa Laporkan Advokat Alvin Lim Ke Polda Metro Jaya
Ilustrasi gedung Polda Metro Jaya [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian berupa ungkapan "kejaksaan sarang mafia".

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (20/9/2022), laporan itu dilakukan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejaksaan Tinggi DKI dengan didampingi advokat Abdul Bari Alkatiri dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 September 2022.

Alvin Lim, diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video di akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata alumni Jaksa KPK ini.

Menurut Yadyn, apa yang disampaikan Alvin Lim tersebut merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti.

Sementara, katanya, ada ruang aspirasi sebagai sarana publik, apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (kejaksaan), sarana tersebut ada pada bidang pengawasan Kejaksaan.

"Dan bidang pengawasan Kejaksaan secara profesional menyikapi setiap laporan tersebut," katanya.

Yadyn menyarankan agar Alvin Lim berprilaku secara profesional dalam menghadapi segala proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.

Yadyn menuturkan bahwa pernyataan Alvin Lim itu telah mendiskreditkan penegak hukum dalam hal ini instansi kejaksaan dan telah mencederai nurani jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat.

baca juga

Ia memberikan contoh, kejaksaan telah menangani sejumlah perkara besar dan telah berhasil dibuktikan di persidangan antara lain dalam perkara Jiwasraya maupun Asabri dan telah memberikan dampak signifikan bagi masyarakat dan negara.

"Kami berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV," ucapnya. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi ABG Disekap Germo Selama 1,5 Tahun dan Diperbudak Jadi PSK di Apartemen Jakbar

Kronologi ABG Disekap Germo Selama 1,5 Tahun dan Diperbudak Jadi PSK di Apartemen Jakbar

Jakarta | Selasa, 20 September 2022 | 16:35 WIB

Pelaku Pemaksaan Anak Jadi PSK di Apartemen Diciduk Polisi

Pelaku Pemaksaan Anak Jadi PSK di Apartemen Diciduk Polisi

Bekaci | Selasa, 20 September 2022 | 15:15 WIB

Bersekongkol Sekap Anak 15 Tahun untuk Dijadikan PSK, Mami Erika dan Pacar Korban Terancam 15 Tahun Penjara

Bersekongkol Sekap Anak 15 Tahun untuk Dijadikan PSK, Mami Erika dan Pacar Korban Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta | Selasa, 20 September 2022 | 15:05 WIB

Periksa 7 Saksi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Perkara Penyekapan Remaja Dipaksa Jadi PSK

Periksa 7 Saksi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Perkara Penyekapan Remaja Dipaksa Jadi PSK

News | Minggu, 18 September 2022 | 12:37 WIB

Sudah Periksa 7 Saksi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gadis 15 Tahun yang Dijadikan PSK di Apartemen

Sudah Periksa 7 Saksi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gadis 15 Tahun yang Dijadikan PSK di Apartemen

Bekaci | Sabtu, 17 September 2022 | 21:06 WIB

Dianggap Mendiskreditkan Institusi Kejaksaan, Persaja Berencana Tempuh Langkah Hukum Terhadap Alvin Lim

Dianggap Mendiskreditkan Institusi Kejaksaan, Persaja Berencana Tempuh Langkah Hukum Terhadap Alvin Lim

Metro | Jum'at, 16 September 2022 | 21:27 WIB

1,5 Tahun Culik Anak 15 Tahun buat Dijadikan PSK, Polda Metro Belum Bisa Tangkap Mami EMT

1,5 Tahun Culik Anak 15 Tahun buat Dijadikan PSK, Polda Metro Belum Bisa Tangkap Mami EMT

Jakarta | Jum'at, 16 September 2022 | 15:19 WIB

Terkini

Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo

Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:15 WIB

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:05 WIB

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:03 WIB

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:02 WIB

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:00 WIB

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:56 WIB

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:52 WIB

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:51 WIB

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:40 WIB

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:38 WIB

×