Buntut Ujaran 'Kejaksaan Sarang Mafia', Persatuan Jaksa Laporkan Advokat Alvin Lim Ke Polda Metro Jaya

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 05:02 WIB
Buntut Ujaran 'Kejaksaan Sarang Mafia', Persatuan Jaksa Laporkan Advokat Alvin Lim Ke Polda Metro Jaya
Ilustrasi gedung Polda Metro Jaya [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian berupa ungkapan "kejaksaan sarang mafia".

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (20/9/2022), laporan itu dilakukan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejaksaan Tinggi DKI dengan didampingi advokat Abdul Bari Alkatiri dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 September 2022.

Alvin Lim, diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video di akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata alumni Jaksa KPK ini.

Menurut Yadyn, apa yang disampaikan Alvin Lim tersebut merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti.

Sementara, katanya, ada ruang aspirasi sebagai sarana publik, apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (kejaksaan), sarana tersebut ada pada bidang pengawasan Kejaksaan.

"Dan bidang pengawasan Kejaksaan secara profesional menyikapi setiap laporan tersebut," katanya.

Yadyn menyarankan agar Alvin Lim berprilaku secara profesional dalam menghadapi segala proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.

Yadyn menuturkan bahwa pernyataan Alvin Lim itu telah mendiskreditkan penegak hukum dalam hal ini instansi kejaksaan dan telah mencederai nurani jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat.

Ia memberikan contoh, kejaksaan telah menangani sejumlah perkara besar dan telah berhasil dibuktikan di persidangan antara lain dalam perkara Jiwasraya maupun Asabri dan telah memberikan dampak signifikan bagi masyarakat dan negara.

"Kami berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV," ucapnya. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi ABG Disekap Germo Selama 1,5 Tahun dan Diperbudak Jadi PSK di Apartemen Jakbar

Kronologi ABG Disekap Germo Selama 1,5 Tahun dan Diperbudak Jadi PSK di Apartemen Jakbar

Jakarta | Selasa, 20 September 2022 | 16:35 WIB

Pelaku Pemaksaan Anak Jadi PSK di Apartemen Diciduk Polisi

Pelaku Pemaksaan Anak Jadi PSK di Apartemen Diciduk Polisi

Bekaci | Selasa, 20 September 2022 | 15:15 WIB

Bersekongkol Sekap Anak 15 Tahun untuk Dijadikan PSK, Mami Erika dan Pacar Korban Terancam 15 Tahun Penjara

Bersekongkol Sekap Anak 15 Tahun untuk Dijadikan PSK, Mami Erika dan Pacar Korban Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta | Selasa, 20 September 2022 | 15:05 WIB

Periksa 7 Saksi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Perkara Penyekapan Remaja Dipaksa Jadi PSK

Periksa 7 Saksi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Perkara Penyekapan Remaja Dipaksa Jadi PSK

News | Minggu, 18 September 2022 | 12:37 WIB

Sudah Periksa 7 Saksi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gadis 15 Tahun yang Dijadikan PSK di Apartemen

Sudah Periksa 7 Saksi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gadis 15 Tahun yang Dijadikan PSK di Apartemen

Bekaci | Sabtu, 17 September 2022 | 21:06 WIB

Dianggap Mendiskreditkan Institusi Kejaksaan, Persaja Berencana Tempuh Langkah Hukum Terhadap Alvin Lim

Dianggap Mendiskreditkan Institusi Kejaksaan, Persaja Berencana Tempuh Langkah Hukum Terhadap Alvin Lim

| Jum'at, 16 September 2022 | 21:27 WIB

1,5 Tahun Culik Anak 15 Tahun buat Dijadikan PSK, Polda Metro Belum Bisa Tangkap Mami EMT

1,5 Tahun Culik Anak 15 Tahun buat Dijadikan PSK, Polda Metro Belum Bisa Tangkap Mami EMT

Jakarta | Jum'at, 16 September 2022 | 15:19 WIB

Terkini

Kemlu Pastikan 13 WNI Selamat dari Kebakaran Besar di Malaysia, Begini Kondisinya

Kemlu Pastikan 13 WNI Selamat dari Kebakaran Besar di Malaysia, Begini Kondisinya

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:54 WIB

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:48 WIB

Lansia Tewas Tertabrak KRL di Rawa Buaya Jakarta Barat, Identitas Masih Misteri

Lansia Tewas Tertabrak KRL di Rawa Buaya Jakarta Barat, Identitas Masih Misteri

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:42 WIB

Tak Cuma Berebut Minyak dan Rute Dagang: Siapa Saja Kubu yang Berebut Uranium Iran?

Tak Cuma Berebut Minyak dan Rute Dagang: Siapa Saja Kubu yang Berebut Uranium Iran?

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:40 WIB

BNI Dorong Kesetaraan Gender, Perkuat Peran Perempuan di Dunia Kerja dan Masyarakat

BNI Dorong Kesetaraan Gender, Perkuat Peran Perempuan di Dunia Kerja dan Masyarakat

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:28 WIB

Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat

Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:05 WIB

JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?

JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:59 WIB

Kasus Pelecehan di Transportasi Umum, UPT PPPA Ajak Masyarakat Berani Bertindak

Kasus Pelecehan di Transportasi Umum, UPT PPPA Ajak Masyarakat Berani Bertindak

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:50 WIB

Proyek IT MBG Rp1,2 T Dituding Gaib, Kepala BGN Pastikan Anggaran Nyata dan Transparan

Proyek IT MBG Rp1,2 T Dituding Gaib, Kepala BGN Pastikan Anggaran Nyata dan Transparan

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:40 WIB

Bukan Sekadar Pelengkap, Sekjen KPP RI: Legislator Perempuan Kini Bagian dari Pengambil Kebijakan

Bukan Sekadar Pelengkap, Sekjen KPP RI: Legislator Perempuan Kini Bagian dari Pengambil Kebijakan

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:37 WIB