Dapat Tunjangan Hampir Rp 100 Juta Per Bulan, Sudrajad Dimyati Masih Terima Suap!

Jum'at, 23 September 2022 | 12:56 WIB
Dapat Tunjangan Hampir Rp 100 Juta Per Bulan, Sudrajad Dimyati Masih Terima Suap!
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). - gaji hakim agung dan tunjangan [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini adalah daftar gaji Hakim Agung di Indonesia berdasarkan golongannya.

Golongan III

Gaji hakim Golongan III ini dibagi dalam empat kategori, yaitu a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.

  • Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp2.064.100 - Rp2.337.300.
  • Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp2.125.700 - Rp2.407.100.
  • Untuk masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp2.189.200 - Rp2.478.900.
  • Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp2.254.600 - Rp2.552.900.
  • Masa kerja 7 sampai 8 tahun sebesar Rp2.347.100 - Rp2.347.100.
  • Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp2.450.100 - Rp2.707.700.
  • Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp2.557.600 - Rp2.794.800.
  • Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp2.669.800 - Rp2.917.400.
  • Untuk masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
  • Masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
  • Masa kerja 19 sampai 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
  • Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
  • Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
  • Untuk masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
  • Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
  • Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
  • Sedangkan masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.

Golongan IV

Gaji hakim golongan IV ini dibagi dalam lima kategori yaitu a hingga e, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan, dalam rupiah.

  • Masa kerja kurang dari satu tahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.
  • Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.
  • Masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.
  • Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.
  • Untuk masa kerja 7 sampai 8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.
  • Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.
  • Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.
  • Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.
  • Masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.
  • Untuk masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.
  • Masa kerja 19 sampai 20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.
  • Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.
  • Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.
  • Masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.
  • Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.
  • Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.
  • Sedangkan masa kerja 31 sampai 32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.

Itulah ulasan mengenai gaji hakim agung hingga tunjangan jabatan yang diterima tiap bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI