Sebelum Kena OTT KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Pernah Tersandung Skandal 'Lobi Toilet' DPR

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 23 September 2022 | 14:10 WIB
Sebelum Kena OTT KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Pernah Tersandung Skandal 'Lobi Toilet' DPR
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namanya saat ini tengah disorot publik. Namun sebelumnya, ia juga pernah terlibat kontroversi.

Nah, berikut kontroversi hakim agung Sudrajad Dimyati yang berhasil Suara.com rangkum.

1. Tertangkap OTT KPK

KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka.

OTT itu disebut Ketua KPK Firli Bahuri merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Sudrajat kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan uang senilai Rp2,6 miliar disita saat operasi tersebut.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022), Fikri juga membeberkan selain sang hakim agung, ada sembilan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut daftar namanya.

  1. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
  2. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  3. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  4. Redi, PNS di Mahkamah Agung
  5. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
  6. Yosep Parera, pengacara
  7. Eko Suparno, pengacara8. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)9. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Sebanyak 6 orang tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK. Mereka adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Adapun perkara ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang. Sudrajad Dimyati disebut menerima uang dari Desy Yustria yang sudah dijadikan tersangka lebih dulu.

2. Terseret Skandal 'Lobi Toilet' DPR

Baca Juga: Rekam Jejak Sudrajad Dimyati: Hakim Agung MA Pertama yang Jadi Tersangka Suap

Pada 2013 lalu, Sudrajad Dimyati  pernah terseret skandal  'lobi toilet' DPR RI. Namun dalam perkara ini, Sudrajad tidak terbukti melanggar kode etik kehakiman, sehingga ia kala itu memiliki peluang mencalonkan diri sebagai hakim agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI