"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud di kantornya.
Dikatakan Mahfud kasus Lukas Enembe telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.