Kapan Batas Akhir Pendataan Non ASN? Tenaga Honorer Wajib Daftar di pendataan-nonasn.bkn.go.id

Rifan Aditya

Senin, 26 September 2022 | 16:37 WIB
Kapan Batas Akhir Pendataan Non ASN? Tenaga Honorer Wajib Daftar di pendataan-nonasn.bkn.go.id
Kapan Batas Akhir Pendataan Non ASN? Tenaga Honorer Wajib Daftar di pendataan-nonasn.bkn.go.id - pendataan non ASN 2022, pendataan honorer (pendataan-nonasn.bkn.go.id)

Suara.com - Pendataan Non ASN 2022 yang ditujukan untuk para tenaga honorer masih terus berlanjut. Lalu kapan batas akhir pendataan Non ASN ini ditutup?

Sebenarnya, tahap akhir pendataan Non ASN tahun ini diharapkan selesai pada bulan Oktober. Tahap finalisasi akan berlangsung tanggal 31 Oktober 2022, dengan masing-masing instansi melakukan pengecekan akhir pada data yang telah masuk di sistem dari tenaga non ASN.

Namun pendaftaran di situs pendataan-nonasn.bkn.go.id sendiri ditutup sebelum itu. ADa beberapa tahap pendataan Non ASN yang perlu anda pahami.

Berikut ini penjelasannya lengkap dengan batas waktunya, berdasarkan keterangan BKN dalam video berjudul "Media Briefing Non ASN" di kanal YouTube #ASNPelayanPublik.

1. Prafinalisasi

Tahapan ini menjadi waktu untuk admin dan operator instansi untuk mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya. Pendataan ini juga dilakukan pada pekerja non ASN yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Tenaga non ASN termasuk honorer kemudian membuat akun pendataan di portal yang telah ditentukan, agar data yang dimiliki dapat dicek. Ingat, lengkapi data dan informasi yang diperlukan, agar data dapat dikenali dan diproses oleh sistem.

Tahap pertama ini berlangsung hingga tanggal 30 September 2022. Diharapkan tenaga non ASN yang masuk kriteria segera mendaftarkan diri di portal pendataan-nonasn.bkn.go.id sebelum tanggal tersebut.

2. Prafinalisasi

Tahap ini berlangsung mulai tanggal 30 September 2022, dan dilakukan dengan pengumuman daftar tenaga non ASN yang masuk ke pendataan awal. Pendataan ini juga telah dilakukan dengan uji publik, melalui media informasi yang dimiliki oleh instansi terkait.

Setelah pengumuman, pegawai non ASN yang masuk dalam seleksi namun belum melengkapi data yang diperlukan dapat melakukan input data guna memenuhi semua data yang diwajibkan.

Jika ada tenaga non ASN yang belum terdata juga dapat melapor dan mengusulkan diri ke instansi terkait agar didata kembali.

3. Finalisasi

Tahap finalisasi ini akan berlangsung tanggal 31 Oktober 2022. Masing-masing instansi melakukan pengecekan akhir pada data yang telah masuk di sistem dari tenaga non ASN.

Tahap akhir ini juga akan ditandai dengan penerbitan Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai hasil akhir pendataan, dan mengumumkan hasil akhir data yang telah masuk ke portal miliknya.

Tidak semua tenaga honorer atau non ASN perlu ikut melakukan pendataan diri. Terdapat beberapa kriteria yang perlu diperhatikan, yaitu:

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:

  1. Aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
  2. Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Selain itu ada 7 jenis tenaga honorer yang dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN:

  1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
  2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.
  3. Pegawai non ASN pengemudi.
  4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.
  5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
  6. Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.
  7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Seperti itulah penjelasan kapan batas akhir pendataan Non ASN 2022 di portal pendataan-nonasn.bkn.go.id. Perhatikan kriteria tenaga non ASN yang wajib ikut pendataan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN 2022, Anda Termasuk?

7 Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN 2022, Anda Termasuk?

News | Rabu, 21 September 2022 | 12:26 WIB

Link Pendataan Non ASN Lengkap dengan Kriteria dan Cara Daftar

Link Pendataan Non ASN Lengkap dengan Kriteria dan Cara Daftar

News | Selasa, 20 September 2022 | 19:38 WIB

Pendataan Non ASN untuk Apa? 3 Tujuan Pemerintah Butuh Data Honorer

Pendataan Non ASN untuk Apa? 3 Tujuan Pemerintah Butuh Data Honorer

News | Selasa, 20 September 2022 | 14:23 WIB

Pendataan Non ASN Sampai Kapan? Pendaftaran 30 September 2022 Bukan Tahap Akhirnya

Pendataan Non ASN Sampai Kapan? Pendaftaran 30 September 2022 Bukan Tahap Akhirnya

News | Selasa, 20 September 2022 | 10:21 WIB

Terkini

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:28 WIB

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:21 WIB

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:15 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:07 WIB