Amnesty International: Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Semestinya Diproses Pidana

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 21:03 WIB
Amnesty International: Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Semestinya Diproses Pidana
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid. (Antara).

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menyatakan anggota polisi yang diduga melakukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J, seharusnya diseret secara hukum pidana, bukan dengan persidangan etik di internal Polri.

"Karena itu proses pengusutan yang menghalangi dan merusak barang bukti dalam perkara pembunuhan Yosua (Brigadir J) semestinya diletakkan sebagai mereka yang melakukan tindak pidana, tindakan kriminal, bukan sekedar tindak yang tidak etis," kata Usman dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, sebanyak 35 anggota polisi terseret. Mereka diduga terlibat dalam upaya penghalangan proses hukum.

Dikatakan dalam hukum pidana terkait obstruction of justice ada dua pasal KUHP yang dapat dikenakan yakni, Pasal 233 dan 52.

Pada Pasal 233 berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.'

"Jadi seluruh anggota kepolisian yang diindikasikan terlibat di dalam obstraction of justice dalam perkara pembunuhan Yoshua itu bisa sebenarnya dijerat atau diperiksa dengan Pasal 233 itu," kata Usman.

Kemudian pada pasal 52 berbunyi, 'Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.'

"Jadi dasar pemberat pidana dalam Pasal 52 tersebut terletak pada keadaan jabatan dari pembuat obstruction of justice itu. Jadi petugas kepolisiannya itu," jelas Usman.

Lebih lanjut, dia memaparkan terdapat empat keadaan yang berhubungan dengan tindakan para anggota polisi yang terlibat.

"Mereka melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya. Kedua mereka memakai kekuasaan jabatannya. Ketiga mereka menggunakan kesempatan karena jabatannya, keempat mereka menggunakan sarana yang diberikan karena jabatannya," jelasnya.

"Jadi subjek pelaku dari obstruction of justice untuk pelaku dari aparat negara atau pejabat negara atau pejabat kepolisian, ancaman pidananya ditambah sepertiga," sambungnya.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, pada kasus ini Polri tidak mengarahkan para anggota yang diduga terlibat ke arah hukum pidana.

"Pertanyaannya apakah hukum pidana ini digunakan dalam perkara obstruction of justice kasus Yoshua, nampaknya tidak. Jadi kepolisian hanya menggunakan obstruction of justice dalam pengertian etik, oleh karena itu yang diperiksa adalah pelanggaran etika," ujar Usman.

Diberitakan sebelumnya, hingga Selasa (27/9/2022), sudah ada 16 anggota Polri yang menjalani sidang etik kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Kasus Ferdy Sambo tersebut setidaknya telah menyeret 35 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 anggota polisi telah menjalani sidang etik, sebanyak 15 di antaranya divonis bersalah dengan beragam sanksi, sedangkan satunya masih menjalani proses sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya dengan Rudal, Begini Cara Bejat Tentara Zionis Usir Warga Palestina dari Tepi Barat

Tak Hanya dengan Rudal, Begini Cara Bejat Tentara Zionis Usir Warga Palestina dari Tepi Barat

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:48 WIB

Kritik Dibalas Represif Aparat, Amnesty Ungkap Wajah Suram Kebebasan Sipil RI

Kritik Dibalas Represif Aparat, Amnesty Ungkap Wajah Suram Kebebasan Sipil RI

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:34 WIB

Trio Pemimpin Dunia Ini Dijuluki Predator dan Bikin Rusak Tatanan Global

Trio Pemimpin Dunia Ini Dijuluki Predator dan Bikin Rusak Tatanan Global

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:20 WIB

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:26 WIB

Amnesty International Soroti Pernyataan Prabowo soal Pengamat, Ingatkan Bahaya Label Tidak Patriotik

Amnesty International Soroti Pernyataan Prabowo soal Pengamat, Ingatkan Bahaya Label Tidak Patriotik

News | Senin, 16 Maret 2026 | 19:22 WIB

Baru Bebas, Amnesty International Kecam Penangkapan Ulang Komar Terkait Tuduhan Penghasutan

Baru Bebas, Amnesty International Kecam Penangkapan Ulang Komar Terkait Tuduhan Penghasutan

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 19:57 WIB

Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:37 WIB

Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik

Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 18:38 WIB

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Pertaruhan Berbahaya, Amnesty Desak Tinjau Ulang

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Pertaruhan Berbahaya, Amnesty Desak Tinjau Ulang

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 12:46 WIB

Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman

Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman

News | Senin, 09 Februari 2026 | 17:19 WIB

Terkini

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB