Sebelumnya dalam rapat paripurna Selasa (27/9), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari presiden dengan nomor R-44 pada 9 September 2022.
"Perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," kata Dasco.
Ia berujar surpres yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku.
Alasan Ulang Fit and Proper Test
Komisi III DPR RI berencana melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kembali terhadap dua calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. Padahal diketahui dua calon, yakni Johanes Tanak dan I Nyoman Wara sudah pernah mengikuti fit and proper test.
Adapun fit and proper test itu diikuti keduanya saat masuk tahap seleksi 10 besar calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023.
Menanggapi pertanyaan mengapa keduanya harus melakukan fit and proper test ulang, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan.
![Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/25/49792-anggota-komisi-iii-dpr-fraksi-ppp-arsul-sani.jpg)
Ia menegaskan bahwa kondisi fit and proper test kali pertama sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Dikhawatirkan, keduanya sudah tidak lagi relevan pada saat ini sehingga butuh diuji kembali.
"Dulu kan itu keadaan tiga tahun yang lalu. Kita kan tidak tahu persis apakah dua orang calon itu setelah tiga tahun masih memenuhi syarat atau tidak sebagai capim KPK? Itu yang harus kami dalami dalam fit and proper test itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Bagi-bagi Kaos dengan Wajah Kesal dan Cemberut, Puan Dipuji Humble
Sementara itu terkait kapan waktu pelaksanaan fit and proper test, Arsul belum memastikan. Komisi III masih bersifat menunggu pemberian tugas dari pimpinan DPR dalam menindaklanjuti surat presiden ihwal pengganti Lili.