Cegah 'Masuk Angin', Jaksa Kasus Ferdy Sambo Bakal Disadap dan Diinapkan di Safe House

Rabu, 28 September 2022 | 16:38 WIB
Cegah 'Masuk Angin', Jaksa Kasus Ferdy Sambo Bakal Disadap dan Diinapkan di Safe House
Tersangka Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato,]

"Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21," ungkap Fadil di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).

Kejaksaan Agung juga berencana untuk menggabungkan kedua perkara dalam satu dakwaan. "Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan," terangnya menambahkan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI