Siapa Saja yang Dilarang Gabung Timses Pemilu? Jika Melanggar Siap-siap Dipenjara dan Didenda

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 18:11 WIB
Siapa Saja yang Dilarang Gabung Timses Pemilu? Jika Melanggar Siap-siap Dipenjara dan Didenda
Siapa saja yang dilarang gabung timses pemilu? - Ilustrasi pemilu (VectorStock)

Masa kampanye Pemilihan Umum 2024 akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sementara itu, hari pemungutan suara akan jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pada Pemilu 2024 mendatang, ada sejumlah pihak yang dilarang untuk bergabung sebagai tim sukses alias timses dalam Pemilu. Siapa mereka? Di antaranya ada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang bergabung sebagai pelaksana dan tim kampanye kandidat tertentu di pemilu Presiden 2024 tersebut.

Aturan tersebut sudah tertulis dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (2) dan (3).

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan beberapa pejabat pemerintahan yang juga dilarang untuk bergabung sebagai tim kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden 2024, antara lain yaitu:

  1. Ketua MK dan Ketua MA
  2. Wakil dan Hakim Agung pada MA
  3. Seluruh Hakim Badan Peradilan
  4. Anggota BPK
  5. Gubernur
  6. Deputi Bank Indonesia (BI)
  7. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  8. TNI dan Polri
  9. Kepala dan Perangkat Desa
  10. Anggota Badan Permusyawaratan Desa
  11. Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  12. Komisaris dan Direksi

Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 280 ayat (3).

Dalam Undang-Undang Pemilu tersebut juga telah diatur sanksi pidana penjara dua tahun lamanya, dan denda sebesar Rp 24 juta khusus untuk petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan BUMN dan BUMD, jika seandainya terbukti bergabung sebagai tim kampanye kandidat Pemilu 2024.

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 522, yang berbunyi:

Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta

Tidak hanya itu, Undang-Undang Pemilu tersebut juga mengatur tim kampanye kandidat dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Apabila terbukti menerima dana tersebut, maka tim sukses akan dikenakan sanksi dan wajib menyerahkan dana yang diterima ke kas negara.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 339 ayat (2) yang berbunyi:

Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir”.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karier Aswanto sebagai Hakim MK Penuh Lika-liku, Kini Dicopot DPR Gegara Kualitas Kinerja

Karier Aswanto sebagai Hakim MK Penuh Lika-liku, Kini Dicopot DPR Gegara Kualitas Kinerja

News | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 17:54 WIB

Resmi Jadi Anggota PP, Yapto Soerjosoemarno Instruksikan Anggotanya Dukung Anies Baswedan Jadi Capres

Resmi Jadi Anggota PP, Yapto Soerjosoemarno Instruksikan Anggotanya Dukung Anies Baswedan Jadi Capres

Malang | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 17:21 WIB

Anies Baswedan Bicara Soal Potensi Polarisasi di Pemilu 2024

Anies Baswedan Bicara Soal Potensi Polarisasi di Pemilu 2024

Sulsel | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 12:39 WIB

Daripada Tuding Sana-sini, SBY Mending Konfirmasi ke Jokowi Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Daripada Tuding Sana-sini, SBY Mending Konfirmasi ke Jokowi Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Hits | Jum'at, 30 September 2022 | 18:51 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Optimis Menang Pemilu 2024: Kita Bersama Wong Licik?

CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Optimis Menang Pemilu 2024: Kita Bersama Wong Licik?

Hits | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 10:14 WIB

Terkini

Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah

Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:35 WIB

Bagaimana Cara Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz?

Bagaimana Cara Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz?

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:29 WIB

Manuver ke Putin dan Macron, Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi Penyeimbang Diplomasi

Manuver ke Putin dan Macron, Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi Penyeimbang Diplomasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:27 WIB

Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas

Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:02 WIB

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:42 WIB

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:41 WIB

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:31 WIB