Siapa Saja yang Dilarang Gabung Timses Pemilu? Jika Melanggar Siap-siap Dipenjara dan Didenda

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 18:11 WIB
Siapa Saja yang Dilarang Gabung Timses Pemilu? Jika Melanggar Siap-siap Dipenjara dan Didenda
Siapa saja yang dilarang gabung timses pemilu? - Ilustrasi pemilu (VectorStock)

Masa kampanye Pemilihan Umum 2024 akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sementara itu, hari pemungutan suara akan jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pada Pemilu 2024 mendatang, ada sejumlah pihak yang dilarang untuk bergabung sebagai tim sukses alias timses dalam Pemilu. Siapa mereka? Di antaranya ada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang bergabung sebagai pelaksana dan tim kampanye kandidat tertentu di pemilu Presiden 2024 tersebut.

Aturan tersebut sudah tertulis dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (2) dan (3).

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan beberapa pejabat pemerintahan yang juga dilarang untuk bergabung sebagai tim kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden 2024, antara lain yaitu:

  1. Ketua MK dan Ketua MA
  2. Wakil dan Hakim Agung pada MA
  3. Seluruh Hakim Badan Peradilan
  4. Anggota BPK
  5. Gubernur
  6. Deputi Bank Indonesia (BI)
  7. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  8. TNI dan Polri
  9. Kepala dan Perangkat Desa
  10. Anggota Badan Permusyawaratan Desa
  11. Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  12. Komisaris dan Direksi

Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 280 ayat (3).

Dalam Undang-Undang Pemilu tersebut juga telah diatur sanksi pidana penjara dua tahun lamanya, dan denda sebesar Rp 24 juta khusus untuk petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan BUMN dan BUMD, jika seandainya terbukti bergabung sebagai tim kampanye kandidat Pemilu 2024.

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 522, yang berbunyi:

Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta

Tidak hanya itu, Undang-Undang Pemilu tersebut juga mengatur tim kampanye kandidat dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Apabila terbukti menerima dana tersebut, maka tim sukses akan dikenakan sanksi dan wajib menyerahkan dana yang diterima ke kas negara.

baca juga

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 339 ayat (2) yang berbunyi:

Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir”.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karier Aswanto sebagai Hakim MK Penuh Lika-liku, Kini Dicopot DPR Gegara Kualitas Kinerja

Karier Aswanto sebagai Hakim MK Penuh Lika-liku, Kini Dicopot DPR Gegara Kualitas Kinerja

News | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 17:54 WIB

Resmi Jadi Anggota PP, Yapto Soerjosoemarno Instruksikan Anggotanya Dukung Anies Baswedan Jadi Capres

Resmi Jadi Anggota PP, Yapto Soerjosoemarno Instruksikan Anggotanya Dukung Anies Baswedan Jadi Capres

Malang | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 17:21 WIB

Anies Baswedan Bicara Soal Potensi Polarisasi di Pemilu 2024

Anies Baswedan Bicara Soal Potensi Polarisasi di Pemilu 2024

Sulsel | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 12:39 WIB

Daripada Tuding Sana-sini, SBY Mending Konfirmasi ke Jokowi Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Daripada Tuding Sana-sini, SBY Mending Konfirmasi ke Jokowi Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Hits | Jum'at, 30 September 2022 | 18:51 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Optimis Menang Pemilu 2024: Kita Bersama Wong Licik?

CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Optimis Menang Pemilu 2024: Kita Bersama Wong Licik?

Hits | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 10:14 WIB

Terkini

Review Way Back Love: Romansa Fantasi yang Bikin Penonton Banjir Air Mata

Review Way Back Love: Romansa Fantasi yang Bikin Penonton Banjir Air Mata

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 12:00 WIB

Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan

Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan

Sumut | Senin, 27 Juli 2026 | 11:57 WIB

Misteri Mulut Berbusa Sutrimo, Begini Situasi Terkini Klinik Mordent yang Dipasang Garis Polisi

Misteri Mulut Berbusa Sutrimo, Begini Situasi Terkini Klinik Mordent yang Dipasang Garis Polisi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 11:57 WIB

Pasar Gaduh! Keponakan Prabowo Diisukan Jadi Gubernur BI

Pasar Gaduh! Keponakan Prabowo Diisukan Jadi Gubernur BI

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 11:52 WIB

Camilan Sehat Asal Bandung Sukses Tembus Kurasi Pasar Global dengan Dukungan BRI

Camilan Sehat Asal Bandung Sukses Tembus Kurasi Pasar Global dengan Dukungan BRI

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 11:50 WIB

Inggris Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Spanyol Buntut Darurat Nasional Kebakaran Hutan

Inggris Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Spanyol Buntut Darurat Nasional Kebakaran Hutan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 11:49 WIB

Belanja Sambil Cas Mobil Listrik Toyota di Bekasi Sekarang Gratis

Belanja Sambil Cas Mobil Listrik Toyota di Bekasi Sekarang Gratis

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 11:49 WIB

Remime: Menjaga Pantomim Tetap Hidup di Tengah Perubahan Zaman

Remime: Menjaga Pantomim Tetap Hidup di Tengah Perubahan Zaman

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 11:49 WIB

Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'

Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'

News | Senin, 27 Juli 2026 | 11:46 WIB

4 Parfum Braven Terbaik untuk Pria yang Murah dan Wanginya Tahan Lama Menurut Review

4 Parfum Braven Terbaik untuk Pria yang Murah dan Wanginya Tahan Lama Menurut Review

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 11:45 WIB

×