Untuk diketahui, dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Sebut Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan, Fadli Zon Saran Agar Batas Usia Jadi Capres 35 Tahun Ikuti Amerika
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 18:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Singgung PDIP Babak Belur di Pemilu 2024, Megawati: Gila Deh, Tempat yang Seharusnya Menang Dipecah
08 Mei 2025 | 22:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI