41 Hari Mampu Menghindar dari Penahanan, Putri Candrawathi Sebenarnya Tak Selemah yang Diperlihatkan?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 03 Oktober 2022 | 15:44 WIB
41 Hari Mampu Menghindar dari Penahanan, Putri Candrawathi Sebenarnya Tak Selemah yang Diperlihatkan?
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc].

Sambil berlinang air mata, Putri Candrawathi mengaku ikhlas dengan penahanan dirinya setelah 41 hari ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," kata Putri Candrawathi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI