Gegara Status WhatsApp, Empat Aparat Diduga Siksa Mahasiswa: Dipukul hingga Dimasukkan Kandang Anjing

Kamis, 06 Oktober 2022 | 09:37 WIB
Gegara Status WhatsApp, Empat Aparat Diduga Siksa Mahasiswa: Dipukul hingga Dimasukkan Kandang Anjing
Korban penganiayaan (KonstraS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami menilai, pasal yang tepat untuk disangkakan berdasarkan temuan fakta-fakta hukum di atas adalah Pasal 353 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa 'Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun'."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI