"Kami menilai, pasal yang tepat untuk disangkakan berdasarkan temuan fakta-fakta hukum di atas adalah Pasal 353 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa 'Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun'."
Gegara Status WhatsApp, Empat Aparat Diduga Siksa Mahasiswa: Dipukul hingga Dimasukkan Kandang Anjing
Kamis, 06 Oktober 2022 | 09:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Doa Bersama Tiap Malam Terus Digelar Warga Malang di Gate 13 Stadion Kanjuruhan
06 Oktober 2022 | 09:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI