Kapolri: 20 Anggota Diduga Langgar Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan

Rizki Nurmansyah, Muhammad Yasir

Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:39 WIB
Kapolri: 20 Anggota Diduga Langgar Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam. [Dok. Polri]

Suara.com - Sebanyak 20 anggota Polri diduga melanggar etik terkait Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, yakni mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat alias FH.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri.

"Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggar," kata Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Kapolri menyebut empat dari 20 terduga pelanggar etik Tragedi Kanjuruhan di antaranya merupakan pejabat Polres Malang.

Mereka di antaranya AKBP Ferli Hidayat, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS.

"Empat penjabat utama dari Polres Malang," beber Kapolri.

Lebih lanjut, berdasar hasil penyelidikan juga diketahui ada 11 anggota yang menembakan gas air mata. Sedangkan yang memerintahkan melakukan penembakan gas air mata berjumlah tiga anggota.

"Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," ujar Kapolri.

Enam Tersangka

baca juga

Dalam Tragedi Kanjuruhan ini, penyidik total telah menetapkan enam tersangka. Salah satunya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Sigit mengungkap, lima tersangka lainnya yaitu Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.

Tiga lainnya merupakan anggota Polri, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tegas Kapolri.

Dalam perkara ini, keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Kanjuruhan Malang, 6 Orang Jadi Tersangka Ada Dirut PT LIB dan Anggota Polres Malang

Tragedi Kanjuruhan Malang, 6 Orang Jadi Tersangka Ada Dirut PT LIB dan Anggota Polres Malang

Cianjur | Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:34 WIB

Kapolri Jelaskan Kesalahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jelaskan Kesalahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Bekaci | Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:33 WIB

Viral di Medsos, Eks Kapolres Malang Larang Anggota Lakukan Kekerasan ke Aremania Sebelum Tragedi Kanjuruhan

Viral di Medsos, Eks Kapolres Malang Larang Anggota Lakukan Kekerasan ke Aremania Sebelum Tragedi Kanjuruhan

Malang | Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:32 WIB

Terkini

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Banten | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:20 WIB

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:18 WIB

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:07 WIB

Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total

Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:06 WIB

Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah

Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:04 WIB

5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:03 WIB

Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta

Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:00 WIB

BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung

BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:58 WIB

×