Aceh Tempati Posisi Pertama Terbanyak Vonis Hukuman Mati, Disusul Sumut

Rizki Nurmansyah, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 10 Oktober 2022 | 20:29 WIB
Aceh Tempati Posisi Pertama Terbanyak Vonis Hukuman Mati, Disusul Sumut
Ilustrasi hukum - Aceh Tempati Posisi Pertama Terbanyak Vonis Hukuman Mati, Disusul Sumut. (pixabay.com)

Suara.com - Memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sepanjang Oktober 2021 hingga Oktober 2022 terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim di Indonesia. Terbanyak berada di Aceh.

"Berdasarkan data pemantauan KontraS yang dihimpun dalam kurun waktu Oktober 2021–September 2022, kami mencatat terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Berdasarkan sebarannya, KontraS mencatat provinsi Aceh menempati posisi pertama dengan jumlah 7 vonis hukuman mati terhadap 27 terdakwa.

"Adapun vonis tersebut dijatuhkan mayoritas karena tindak pidana narkotika," kata Fatia.

Kemudian posisi kedua ditempati Sumatera Utara (Sumut) dengan 6 vonis hukuman mati dengan 13 terdakwa. Persebaran vonis mati lainnya secara berturut-turut dijatuhkan di beberapa wilayah.

Di antaranya, Jawa Barat, Jawa Timur Lampung, dan Riau dengan 3 vonis, Kalimantan Utara dengan 2 vonis, dan DKI Jakarta, NTT, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan dengan masing-masing 1 vonis.

Atas temuan itu, KontraS menilai Indonesia belum berkomitmen secara penuh dalam moratorium vonis hukuman mati. Tidak hanya berhenti pada minimnya komitmen, dalam catatannya, mereka mencoba untuk membahas terkait dengan nihilnya prinsip fair trial dalam penjatuhan hukuman mati di Indonesia.

"Pada pembahasan tersebut, kami mencoba membaginya kepada tiga poin utama pembahasan, terkait dengan: SEMA prinsip kehati-hatian, fenomena deret tunggu, dan minimnya perhatian terhadap kesehatan mental terpidana mati di Indonesia," kata Fatia.

"Pada pembahasan SEMA prinsip kehati-hatian, kami mencoba memfokuskan pembahasan terkait dengan peranan hakim yang sejatinya penting untuk dapat memastikan terdakwa hukuman mati mendapatkan hak-hak seutuhnya, selain itu penghormatan serta penerapan asas proporsionalitas dan individualisasi dalam pemidanaan yang secara keseluruhan terakumulasi menjadi prinsip kehati-hatian bagi hakim ketika memeriksa dan memutus kasus hukuman mati," sambungnya.

baca juga

Selanjutnya dalam pembahasan fenomena deret tunggu, KontraS memfokuskan pada tidak ada jaminan yang jelas dalam proses deret tunggu, yang justru akan berpengaruh pada tekanan psikologis dan fisik yang luar biasa akibat penundaan berkepanjangan terhadap eksekusi mati.

"Pada poin terakhir, kami membahas terkait dengan minimnya perhatian terhadap kesehatan mental terpidana mati yang seharusnya menjadi perhatian utama bagi pemerintahan saat ini," kata Fatia.

Karenanya, KontraS menilai hingga saat ini perhatian terhadap terpidana mati di Indonesia masih sangatlah minim. Perlu adanya perubahan secara menyeluruh baik dari segi aturan, serta teknis di lapangan terkait dengan situasi penghukuman mati di Indonesia.

"Aturan-aturan secara nasional dan internasional sejatinya harus tetap menjadi acuan utama terkait dengan penghapusan praktik hukuman mati," ujar Fatia.

KontraS memberikan sejumlah rekomendasinya, di antaranya :

  1. Pemerintah Indonesia harus memiliki komitmen untuk menetapkan moratorium penjatuhan hukuman mati atau eksekusi hukuman mati secara formal;
  2. Pemerintah Indonesia harus berkomitmen untuk menghapus segala bentuk penyiksaan yang terjadi serta menjamin hak-hak dasar terpidana hukuman mati dapat dipenuhi baik meliputi akses terkait kesehatan, dan beberapa hal terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia;
  3. Pemerintah Indonesia harus mengakhiri penggunaan sel isolasi dan isolasi untuk terpidana mati Narapidana harus memiliki akses informasi dan komunikasi
  4. Memastikan kondisi terhadap terpidana mati sesuai dengan aturan internasional.
  5. Meninjau ulang semua pasal yang mengatur hukuman mati dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

1.022 Rumah Warga di Aceh Timur Masih Terendam Banjir

1.022 Rumah Warga di Aceh Timur Masih Terendam Banjir

Sumbar | Senin, 10 Oktober 2022 | 19:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Aceh Singkil, Getaran Terasa hingga Sumut

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Aceh Singkil, Getaran Terasa hingga Sumut

Sumut | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:34 WIB

Penyelundupan 179 Kg Sabu di Aceh Timur Digagalkan, 1 Pelaku Ditangkap

Penyelundupan 179 Kg Sabu di Aceh Timur Digagalkan, 1 Pelaku Ditangkap

Sumbar | Senin, 10 Oktober 2022 | 16:00 WIB

Tiba di Polda Sumut, 15 Anggota Apin BK Langsung Jalani Pemeriksaan

Tiba di Polda Sumut, 15 Anggota Apin BK Langsung Jalani Pemeriksaan

Sumut | Senin, 10 Oktober 2022 | 15:17 WIB

Tolong! Ratusan Hektare Tanaman Padi di Aceh Tamiang Terancam Mati, Ini Penyebabnya

Tolong! Ratusan Hektare Tanaman Padi di Aceh Tamiang Terancam Mati, Ini Penyebabnya

Sumut | Senin, 10 Oktober 2022 | 13:36 WIB

Terkini

Aparat TNI/Polri Bakal Blusukan ke RT/RW Himpun Data Penerima Bansos 2027

Aparat TNI/Polri Bakal Blusukan ke RT/RW Himpun Data Penerima Bansos 2027

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:46 WIB

Profil Nanang Hendarno, Dirut Telkom yang Gantikan Dian Siswarini

Profil Nanang Hendarno, Dirut Telkom yang Gantikan Dian Siswarini

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 19:45 WIB

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, Tanggung Jawab Jangan Berhenti di Masinis

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, Tanggung Jawab Jangan Berhenti di Masinis

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:41 WIB

9 Cara Mudah Atasi Mata Kedutan Sebelum Berubah Jadi Penyakit Serius

9 Cara Mudah Atasi Mata Kedutan Sebelum Berubah Jadi Penyakit Serius

Health | Rabu, 30 September 2026 | 19:35 WIB

Urutan Zodiak dari yang Paling Rapi dan Teratur sampai yang Paling Berantakan

Urutan Zodiak dari yang Paling Rapi dan Teratur sampai yang Paling Berantakan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:35 WIB

Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar

Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar

Bogor | Rabu, 30 September 2026 | 19:30 WIB

The Love Hypothesis: Cinta Tumbuh Karena Sering Bersama

The Love Hypothesis: Cinta Tumbuh Karena Sering Bersama

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:30 WIB

Penunjuk Arah Warna-warni Bikin Cari Bus di Terminal Blok M Lebih Mudah

Penunjuk Arah Warna-warni Bikin Cari Bus di Terminal Blok M Lebih Mudah

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 19:26 WIB

Bos PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kondotel Rp100 Miliar

Bos PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kondotel Rp100 Miliar

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:25 WIB

Menakar Teknologi Manufaktur YIMM di Tengah Ekspor 3 Juta Unit Motor Yamaha

Menakar Teknologi Manufaktur YIMM di Tengah Ekspor 3 Juta Unit Motor Yamaha

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 19:20 WIB

×