Aceh Tempati Posisi Pertama Terbanyak Vonis Hukuman Mati, Disusul Sumut

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 10 Oktober 2022 | 20:29 WIB
Aceh Tempati Posisi Pertama Terbanyak Vonis Hukuman Mati, Disusul Sumut
Ilustrasi hukum - Aceh Tempati Posisi Pertama Terbanyak Vonis Hukuman Mati, Disusul Sumut. (pixabay.com)

Suara.com - Memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sepanjang Oktober 2021 hingga Oktober 2022 terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim di Indonesia. Terbanyak berada di Aceh.

"Berdasarkan data pemantauan KontraS yang dihimpun dalam kurun waktu Oktober 2021–September 2022, kami mencatat terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Berdasarkan sebarannya, KontraS mencatat provinsi Aceh menempati posisi pertama dengan jumlah 7 vonis hukuman mati terhadap 27 terdakwa.

"Adapun vonis tersebut dijatuhkan mayoritas karena tindak pidana narkotika," kata Fatia.

Kemudian posisi kedua ditempati Sumatera Utara (Sumut) dengan 6 vonis hukuman mati dengan 13 terdakwa. Persebaran vonis mati lainnya secara berturut-turut dijatuhkan di beberapa wilayah.

Di antaranya, Jawa Barat, Jawa Timur Lampung, dan Riau dengan 3 vonis, Kalimantan Utara dengan 2 vonis, dan DKI Jakarta, NTT, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan dengan masing-masing 1 vonis.

Atas temuan itu, KontraS menilai Indonesia belum berkomitmen secara penuh dalam moratorium vonis hukuman mati. Tidak hanya berhenti pada minimnya komitmen, dalam catatannya, mereka mencoba untuk membahas terkait dengan nihilnya prinsip fair trial dalam penjatuhan hukuman mati di Indonesia.

"Pada pembahasan tersebut, kami mencoba membaginya kepada tiga poin utama pembahasan, terkait dengan: SEMA prinsip kehati-hatian, fenomena deret tunggu, dan minimnya perhatian terhadap kesehatan mental terpidana mati di Indonesia," kata Fatia.

"Pada pembahasan SEMA prinsip kehati-hatian, kami mencoba memfokuskan pembahasan terkait dengan peranan hakim yang sejatinya penting untuk dapat memastikan terdakwa hukuman mati mendapatkan hak-hak seutuhnya, selain itu penghormatan serta penerapan asas proporsionalitas dan individualisasi dalam pemidanaan yang secara keseluruhan terakumulasi menjadi prinsip kehati-hatian bagi hakim ketika memeriksa dan memutus kasus hukuman mati," sambungnya.

Selanjutnya dalam pembahasan fenomena deret tunggu, KontraS memfokuskan pada tidak ada jaminan yang jelas dalam proses deret tunggu, yang justru akan berpengaruh pada tekanan psikologis dan fisik yang luar biasa akibat penundaan berkepanjangan terhadap eksekusi mati.

"Pada poin terakhir, kami membahas terkait dengan minimnya perhatian terhadap kesehatan mental terpidana mati yang seharusnya menjadi perhatian utama bagi pemerintahan saat ini," kata Fatia.

Karenanya, KontraS menilai hingga saat ini perhatian terhadap terpidana mati di Indonesia masih sangatlah minim. Perlu adanya perubahan secara menyeluruh baik dari segi aturan, serta teknis di lapangan terkait dengan situasi penghukuman mati di Indonesia.

"Aturan-aturan secara nasional dan internasional sejatinya harus tetap menjadi acuan utama terkait dengan penghapusan praktik hukuman mati," ujar Fatia.

KontraS memberikan sejumlah rekomendasinya, di antaranya :

  1. Pemerintah Indonesia harus memiliki komitmen untuk menetapkan moratorium penjatuhan hukuman mati atau eksekusi hukuman mati secara formal;
  2. Pemerintah Indonesia harus berkomitmen untuk menghapus segala bentuk penyiksaan yang terjadi serta menjamin hak-hak dasar terpidana hukuman mati dapat dipenuhi baik meliputi akses terkait kesehatan, dan beberapa hal terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia;
  3. Pemerintah Indonesia harus mengakhiri penggunaan sel isolasi dan isolasi untuk terpidana mati Narapidana harus memiliki akses informasi dan komunikasi
  4. Memastikan kondisi terhadap terpidana mati sesuai dengan aturan internasional.
  5. Meninjau ulang semua pasal yang mengatur hukuman mati dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

1.022 Rumah Warga di Aceh Timur Masih Terendam Banjir

1.022 Rumah Warga di Aceh Timur Masih Terendam Banjir

Sumbar | Senin, 10 Oktober 2022 | 19:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Aceh Singkil, Getaran Terasa hingga Sumut

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Aceh Singkil, Getaran Terasa hingga Sumut

Sumut | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:34 WIB

Penyelundupan 179 Kg Sabu di Aceh Timur Digagalkan, 1 Pelaku Ditangkap

Penyelundupan 179 Kg Sabu di Aceh Timur Digagalkan, 1 Pelaku Ditangkap

Sumbar | Senin, 10 Oktober 2022 | 16:00 WIB

Tiba di Polda Sumut, 15 Anggota Apin BK Langsung Jalani Pemeriksaan

Tiba di Polda Sumut, 15 Anggota Apin BK Langsung Jalani Pemeriksaan

Sumut | Senin, 10 Oktober 2022 | 15:17 WIB

Tolong! Ratusan Hektare Tanaman Padi di Aceh Tamiang Terancam Mati, Ini Penyebabnya

Tolong! Ratusan Hektare Tanaman Padi di Aceh Tamiang Terancam Mati, Ini Penyebabnya

Sumut | Senin, 10 Oktober 2022 | 13:36 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB