Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Terkait Berkas Perkara, JPU Singgung Komunikasi Roy Suryo dan Kuasa Hukumnya

Rizki Nurmansyah, Faqih Fathurrahman

Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:27 WIB
Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Terkait Berkas Perkara, JPU Singgung Komunikasi Roy Suryo dan Kuasa Hukumnya
Sidang kasus meme stupa Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa Roy Suryo yang melaporkan tim JPU ke Komisi Kejaksaan lantaran dianggap belum menyerahkan berkas perkara. Meski saat itu, tim kuasa hukum telah bersurat kepada tim JPU.

Salah satu JPU, Tri Anggoro mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut pada Jumat (30/9/2022).

Kemudian pada Senin (3/10/2022), berkas tersebut telah dikirimkan dan diterima langsung oleh terdakwa Roy Suryo yang dithan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Terkait dakwaan maupun surat pelimpahan pada tanggal 3 Oktober itu kita serahkan pada pihak terdakwa dan diterima langsung oleh terdakwa di Rutan Salemba," ungkapnya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Tri Anggoro menyebut, hal ini sebetulnya tidak akan menjadi masalah jika komunikasi antara terdakwa Roy Suryo dengan kuasa hukumnya berjalan dengan baik.

"Apabila ada komunikasi yang baik antara kuasa hukum dengan terdakwa, saya kira tidak akan ada masalah mengenai permintaan berkas perkara. Karena tanggal 3 Oktober sudah kita serahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan dakwaan. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution telah melaporkan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan lantaran tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) atau berkas perkara lengkap sebelum sidang.

"Menyatakan keberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo hal tersebut sebagai mana amanat undang-undang yang diatur dalam Pasal 143 ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

baca juga

Menurut dia, berkas perkara seharusnya diberikan kepada kuasa hukum agar bisa melihat jelas hasil pemeriksaan Roy Suryo oleh penyidik.

Tidak hanya itu, penyerahan berkas perkara ke pihak kuasa hukum juga merupakan bentuk keterbukaan jaksa kepada publik dalam beracara di pengadilan.

"Saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," kata Pitra.

Pitra Romadoni Nasution di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Tio).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution. (Suara.com/Tio).

Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang ITE.

Saat dakwaan dibacakan, Roy Suryo dianggap telah menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya telah diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu Roy Suryo juga menambahkan kata "lucu" dan "ambyar".

Hal itu dianggap telah menyakiti umat Buddha. Karenanya, Roy Suryo juga dijerat dengan Pasal 156A tentang Penodaan Agama.

"Dakwaan kedua itu Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata JPU Tri Anggoro di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Dari kedua dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Roy Suryo terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. Meski demikian, hal tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli dan saksi.

"Terkait masalah yang unsur pasal tadi, yang kita bacakan tadi, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," jelasnya.

Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan di ruang sidang utama (Kusuma Atmaja) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU menyebut Roy Suryo dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Untuk diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena mengunggah meme stupa mirip Jokowi.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Langgar UU ITE dan Penodaan Agama

Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Langgar UU ITE dan Penodaan Agama

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:52 WIB

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Foto | Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:49 WIB

Roy Suryo Laporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komjak RI Sebelum Bersidang, Begini Kasusnya

Roy Suryo Laporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komjak RI Sebelum Bersidang, Begini Kasusnya

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:48 WIB

Tak Dapat BAP Lengkap Sebelum Sidang, Pengacara Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan

Tak Dapat BAP Lengkap Sebelum Sidang, Pengacara Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan

Jakarta | Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:46 WIB

Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jalani Sidang Daring dari Rutan Salemba

Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jalani Sidang Daring dari Rutan Salemba

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:16 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI

Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI

Sulsel | Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:56 WIB

Terkini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×