Kasus Suap Urus Perkara di MA, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba dan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Welly Hidayat

Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:51 WIB
Kasus Suap Urus Perkara di MA, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba dan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Kamis (13/10/2022) hari ini.

Hakim Gazalba dipanggil penyidik antirasuah sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati.

"Kami periksa Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kapasitas saksi untuk tersangka SD (Sudrajad Dimyati)," kata Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Selain Gazalba, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan juga turut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan dua saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah mereka hadir panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Adapun total yang sudah ditahan dalam kasus ini berjumlah sebanyak 10 orang. Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)Hryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perintahkan Orang Kepercayaan, KPK Telisik Rektor Karomani Titip Mahasiswa Baru Masuk Unila Tanpa Seleksi

Perintahkan Orang Kepercayaan, KPK Telisik Rektor Karomani Titip Mahasiswa Baru Masuk Unila Tanpa Seleksi

News | Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:07 WIB

Bela Ferdy Sambo, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sebut Skenario Tembak Menembak di Duren Tiga Demi Selamatkan Bharada E

Bela Ferdy Sambo, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sebut Skenario Tembak Menembak di Duren Tiga Demi Selamatkan Bharada E

Sumbar | Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:39 WIB

Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Didesak Tangkap dan Adili Gubernur Papua Lukas Enembe

Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Didesak Tangkap dan Adili Gubernur Papua Lukas Enembe

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:19 WIB

MAKI Desak KPK Kembangkan Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Rektor Unila Karomani ke Kampus Negeri Lain

MAKI Desak KPK Kembangkan Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Rektor Unila Karomani ke Kampus Negeri Lain

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:55 WIB

Tok! Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Tok! Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Bekaci | Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:50 WIB

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa Dokter dari Singapura, Sebut Tekanan Darah Masih Tinggi Bisa Kena Stroke Lagi

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa Dokter dari Singapura, Sebut Tekanan Darah Masih Tinggi Bisa Kena Stroke Lagi

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:32 WIB

Terkini

Sarwendah Klaim Kantongi Bukti Medis Penyakit 3 Huruf Ruben Onsu, Bakal Dibuka di Persidangan

Sarwendah Klaim Kantongi Bukti Medis Penyakit 3 Huruf Ruben Onsu, Bakal Dibuka di Persidangan

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Mau Jual Makanan yang Lagi Viral? Ini 5 Etika yang Perlu Diterapkan

Mau Jual Makanan yang Lagi Viral? Ini 5 Etika yang Perlu Diterapkan

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Terharu dan Bangga, Prabowo Sebut TNI-Polri Tak Punya Cita-cita Lain Selain Berbakti

Terharu dan Bangga, Prabowo Sebut TNI-Polri Tak Punya Cita-cita Lain Selain Berbakti

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:09 WIB

Khawatir Siswa Takut Kembali ke Sekolah Usai Temuan Senjata, KPAI Siapkan Pendampingan Psikologis

Khawatir Siswa Takut Kembali ke Sekolah Usai Temuan Senjata, KPAI Siapkan Pendampingan Psikologis

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Nelayan di Zona Perang, Mencari Ikan Ketemunya Rudal dan Ranjau Laut

Nelayan di Zona Perang, Mencari Ikan Ketemunya Rudal dan Ranjau Laut

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Alasan India Lebih Pilih Brasil Dibanding Timnas Indonesia, Rela Batal Ikut FIFA ASEAN Cup 2026

Alasan India Lebih Pilih Brasil Dibanding Timnas Indonesia, Rela Batal Ikut FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Menggali Ketakutan Kolektif di Balik Larisnya Film Mistik Kita

Menggali Ketakutan Kolektif di Balik Larisnya Film Mistik Kita

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global

Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam

Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam

Sumbar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Ada Apa dengan Garuda Indonesia, Reza Aulia Diberhentikan Sementara dari Direksi

Ada Apa dengan Garuda Indonesia, Reza Aulia Diberhentikan Sementara dari Direksi

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:55 WIB

×