Senasib dengan Irjen Teddy Minahasa, Empat Polisi Juga Terancam Dipecat dan Dipidana

Erick Tanjung | Rakha Arlyanto | Suara.com

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 21:30 WIB
Senasib dengan Irjen Teddy Minahasa, Empat Polisi Juga Terancam Dipecat dan Dipidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Empat orang anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa juga terancam dipecat sebagai anggota polisi.

"Jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi, juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu (15/10/2022).

Tak cuma terancam dipecat, empat orang polisi yang dimaksud yakni anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok  Aiptu J dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara juga dipastikan tetap diproses secara pidana.

"Di samping itu, juga pelanggaran pidananya tetap diproses," ujar Zulpan.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap empat orang anggota polisi terkait kasus narkoba yang menyeret nama eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Penetapan tersangka keempatnya kata Mukti, dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut. Para tersangka kini dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Teddy Minahasa Terancam Dipecat

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa juga terancam dipecat setelah tertangkap kasus narkoba.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (14/10) sore.

Kapolri awalnya mengatakan jika Irjen Teddy Minahasa telah ditahan di penempatan khusus (patsus) setelah dilakukan gelar perkara.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, untuk menentukan. Saat ini Irjen TM (Teddy Minasa) dinyatakan terlanggar, dan ada penempatan khusus," kata Kapolri di Mabes Polri.

Terkait pelanggaran etik Irjen Teddy, Kapolri telah memerintahkan Kadiv Propram untuk menangani kasus tersebut.

"Saya minta, agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan etik, dan proses serta ancaman hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Listyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Memperburuk Citra Polri

Polda Metro: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Memperburuk Citra Polri

News | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 21:21 WIB

Jadi Tersangka, Empat Polisi Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Polda Metro

Jadi Tersangka, Empat Polisi Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Polda Metro

News | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 21:14 WIB

Alasan Ingin Pakai Jasa Pengacara, Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Terhadapnya Ditunda

Alasan Ingin Pakai Jasa Pengacara, Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Terhadapnya Ditunda

| Sabtu, 15 Oktober 2022 | 20:50 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB